Ombudsman Sumbar Selamatkan Kerugian Masyarakat Rp66 Miliar, Beri Catatan Tahunan ke Gubernur

Dalam laporan tersebut, Ombudsman mengungkapkan telah menyelamatkan kerugian masyarakat senilai Rp 66 miliar akibat maladministrasi.

Penulis: Rima Kurniati | Editor: Rahmadi
Ombudsman Sumbar
OMBUDSMAN SUMBAR: Kepala Perwakilan Ombudsman Sumatera Barat, Adel Wahidi saat bertemu dengan Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi, Kamis, (13/02/2025), di Istana Gubernur Sumbar. Ombudsman didorong terus memberikan masukan konstruktif kepada pemerintah daerah dan lembaga vertikal agar pelayanan publik semakin baik. 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG – Ombudsman Sumatera Barat (Sumbar) menyampaikan laporan tahunan terkait pengawasan pelayanan publik tahun 2024 kepada Gubernur Sumbar, Mahyeldi.

Dalam laporan tersebut, Ombudsman mengungkapkan telah menyelamatkan kerugian masyarakat senilai Rp 66 miliar akibat maladministrasi.

Hal ini disampaikan Kepala Perwakilan Ombudsman Sumatera Barat, Adel Wahidi saat bertemu dengan Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi, Kamis, (13/02/2025), di Istana Gubernur Sumbar.

Dalam pertemuan tersebut, Ombudsman menyampaikan laporan tahunan berupa potret pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2024.

"Salah satu catatan baik dalam kerja-kerja pemeriksaan laporan masyarakat adalah Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat dapat menyelamatkan kerugian masyarakat mencapai angka Rp 66 miliar," kata Adel Wahidin.

Baca juga: Jabat Kepala Perwakilan Ombudsman Sumbar, Adel Wahidi: Tegur dan Kritik, Manakala Saya Menyimpang

Ia menjelaskan, penghitungan kerugian masyarakat tersebut didasarkan kepada temuan Maladministrasi dalam penangan pengaduan masyarakat. 

Saat maladministrasi terjadi pasti ada kerugian masyarakat, baik materiil atau immateriil, itulah hakikat definisi Maladministrasi yang tertuang dalam Pasal 1 angka 3 UU/37 2008 tentang Ombudsman RI. 

Pada tahun 2024, Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat juga menjadi perwakilan ombudsman dengan laporan masyarakat terbanyak se-indonesia.

"Pada tahun 2024, diterima 539 Laporan masyarakat. Berdasarkan klasifikasi asal daerah Pelapor, didapatkan data sebanyak 194 laporan berasal dari Kota Padang, 149 laporan dari Kabupaten Pesisir Selatan dan Kabupaten Agam dengan 78 Laporan," katanya.

Menanggapi hal tersebut, Gubernur Mahyeldi menyampaikan apresiasi atas kerja pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik oleh Ombudsman.

Baca juga: Ombudsman Dorong Kepolisian Tindak Tegas Kendaraan Muatan Berat di Jalur Bukittinggi-Padang Panjang

"Saya apresiasi, ternyata benar masyarakat kita adalah masyarakat yang kritis dan egaliter. Buktinya laporan masyarakat terus meningkat. Laporan masyarakat adalah saran yang perlu dijadikan pijakan dalam meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik," katanya.

Ia menekankan agar pemda, kementerian dan lembaga instansi penyelenggara pelayanan publik memperhatikan catatan dari Ombudsman ini. 

Ia juga berharap Ombudsman dapat terus memberikan masukan konstruktif kepada pemerintah daerah dan lembaga vertikal agar pelayanan publik semakin baik.

"Kami berharap Ombudsman dapat menjadi mitra strategis dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, memberikan solusi atas berbagai permasalahan, serta menjadi wadah pengaduan masyarakat,” ujar Gubernur, didampingi Asisten III Administrasi Umum Setda Provinsi Sumbar, Andri Yulika, serta jajaran dari Biro Organisasi Setda Provinsi Sumbar.

Gubernur Mahyeldi juga mendorong masyarakat agar tidak ragu melaporkan kendala pelayanan publik kepada Ombudsman. Kehadiran Ombudsman sangat penting sebagai pengawas independen guna memastikan layanan yang diberikan pemerintah provinsi, kabupaten/kota, serta lembaga lainnya sesuai standar yang telah ditetapkan. (*)

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved