Kunci Jawaban

Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 10 Halaman 122 dan 123 Kurikulum Merdeka: Ki Hadjar Dewantara

Inilah kunci jawaban Bahasa Indonesia Kelas 10 Halaman 122 dan 123 Kurikulum Merdeka

Editor: Mona Triana
TribunPadang.com/canva
KUNCI JAWABAN SMA: Ilustrasi kunci jawaban Bahasa Indonesia Kelas 10 Halaman 122 dan 123 Kurikulum Merdeka. Kunci Jawaban ini sebagai bahan evaluasi bagi para siswa di rumah. 

4. Menurut kalian, apakah hukuman pengasingan yang diberikan Pemerintah Belanda kepada Ki Hadjar Dewantara sudah sesuai dengan kesalahan yang dilakukannya? Jelaskan alasannya!

Jawaban: 

Hukuman pengasingan Ki Hadjar Dewantara dianggap tidak tepat dan merupakan reaksi yang sangat berlebihan dari Belanda.

Hal itu disebabkan karena Belanda takut terhadap pergerakan kemerdekaan Indonesia.

Baca juga: Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 10 Halaman 102 Kurikulum Merdeka, Bab 4: Teks Negosiasi

5. Jelaskan maksud ajaran Ki Hadjar Dewantara, yaitu tut wuri handayani, ing madya mangun karsa, dan ing ngarsa sung tulada berdasarkan pemahaman kalian sendiri!

Jawaban: 

Tut wuri handayani berarti ketika berada di depan seorang pendidik harus memberikan teladan.

Ing madya mangun karsa berarti ketika berada di tengah seorang pendidik harus membangun motivasi, semangat, atau kemauan.

Adapun, ing ngarsa sung tuladha bermakna ketika berada di belakang seorang pendidik dapat memberikan dukungan, pengaruh, dan saran masukan.

Baca juga: Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 12 Halaman 143 Kurikulum Merdeka: Antara Fakta dan Opini

6. Menurut kalian, apa saja hal-hal yang mendasari penunjukan Ki Hadjar Dewantara sebagai Bapak Pendidikan Nasional? Jelaskan!

Jawaban:

Jasa-jasa, karya tulis, dan nilai-nilai semangat perjuangan serta kiprah Ki Hadjar Dewantara dalam kehidupan berbangsa, khususnya dalam bidang pendidikan.

7. Menurut penilaian kalian, apa saja informasi penting tentang tokoh yang belum terdapat dalam teks tersebut?

Jawaban:

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved