Kabupaten Solok
Pemkab Solok Terbitkan SE Larang Perpanjangan dan Pengangkatan Pegawai Non-ASN, SKPD Diminta Patuh
Pemkab Solok mengeluarkan Surat Edaran Nomor 8002/100/MKI/PSIK/2025 yang melarang perpanjangan dan pengangkatan pegawai non-ASN di lingkungan pemerin
Penulis: Ghaffar Ramdi | Editor: Rahmadi
TRIBUNPADANG.COM, SOLOK – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Solok mengeluarkan Surat Edaran Nomor 8002/100/MKI/PSIK/2025 yang melarang perpanjangan dan pengangkatan pegawai non-ASN di lingkungan pemerintah daerah.
Larangan ini berlaku bagi seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Kabupaten Solok.
Surat edaran yang ditandatangani oleh Bupati Solok, Epyardi Asda, diterbitkan sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara serta surat dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB).
Dalam surat ini, seluruh SKPD diminta untuk tidak merekrut, menambah, atau mengganti pegawai non-ASN di wilayahnya.
Adapun pegawai non ASN atau tenaga harian lepas atau sebutan lainnya selain pegawai ASN yang tidak diperpanjang masa kerjanya adalah:
1. Pegawai Non ASN yang memiliki masa kerja kurang dari 2 (dua) tahun dan tidak mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK
Baca juga: Pelantikan Kepala Daerah Ditunda, Wakil Bupati Solok Terpilih: Harusnya Kemendagri Konsisten
2. Pegawai Non ASN yang terdata dalam Database Non ASN BKN dan tidak mengikuti seluruh tahapan seleksi CPNS dan PPPK
Pemkab Solok menekankan bahwa keputusan ini sejalan dengan masih berlangsungnya proses pengadaan CPNS dan PPPK Tahun Anggaran 2024.
SKPD yang tidak mematuhi ketentuan ini akan diberikan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.(*)
Satlantas Polres Solok Raih Peringkat I PNBP se-Polda Sumbar Semester I 2025 |
![]() |
---|
Klaim Punya Izin, Pengusaha Solok Pertanyakan Penyitaan Kayu Miliknya oleh Petugas Gakkum Kehutanan |
![]() |
---|
Perbandingan Kondisi Gunung Talang Dulu dan Kini, Jumlah Pendaki Makin Ramai dan Banyak Sampah |
![]() |
---|
Pengusaha Kayu di Solok Polisikan Petugas Gakkum KLHK, 5 Truk Kayu Diduga Dibawa Tanpa Surat Resmi |
![]() |
---|
Gegara Gunung Lain Tutup, Gunung Talang Solok Diserbu Ribuan Pendaki Rayakan Hari Kemerdekaan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.