Kabupaten Solok

Pemkab Solok Terbitkan SE Larang Perpanjangan dan Pengangkatan Pegawai Non-ASN, SKPD Diminta Patuh

Pemkab Solok mengeluarkan Surat Edaran Nomor 8002/100/MKI/PSIK/2025 yang melarang perpanjangan dan pengangkatan pegawai non-ASN di lingkungan pemerin

Penulis: Ghaffar Ramdi | Editor: Rahmadi
Tangkap Layar
PEMKAB SOLOK LARANG PERPANJANGAN PEGAWAI NON ASN. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Solok PEGAWAI NON ASN: Surat Edaran Nomor 8002/100/MKI/PSIK/2025 yang melarang perpanjangan masa kerja serta pengangkatan pegawai non Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah daerah Kabupaten Solok. Surat edaran ini diterbitkan sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. 

TRIBUNPADANG.COM, SOLOK – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Solok mengeluarkan Surat Edaran Nomor 8002/100/MKI/PSIK/2025 yang melarang perpanjangan dan pengangkatan pegawai non-ASN di lingkungan pemerintah daerah.

Larangan ini berlaku bagi seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Kabupaten Solok.

Surat edaran yang ditandatangani oleh Bupati Solok, Epyardi Asda, diterbitkan sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara serta surat dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB).

Dalam surat ini, seluruh SKPD diminta untuk tidak merekrut, menambah, atau mengganti pegawai non-ASN di wilayahnya.

Adapun pegawai non ASN atau tenaga harian lepas atau sebutan lainnya selain pegawai ASN yang tidak diperpanjang masa kerjanya adalah:

1. Pegawai Non ASN yang memiliki masa kerja kurang dari 2 (dua) tahun dan tidak mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK

Baca juga: Pelantikan Kepala Daerah Ditunda, Wakil Bupati Solok Terpilih: Harusnya Kemendagri Konsisten

2. Pegawai Non ASN yang terdata dalam Database Non ASN BKN dan tidak mengikuti seluruh tahapan seleksi CPNS dan PPPK

Pemkab Solok menekankan bahwa keputusan ini sejalan dengan masih berlangsungnya proses pengadaan CPNS dan PPPK Tahun Anggaran 2024.

SKPD yang tidak mematuhi ketentuan ini akan diberikan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.(*)

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved