Ditresnarkoba Polda Sumbar Temukan Ratusan Pil Ekstasi di Minibus di Padang, Pelaku Diamankan

Amankan Seorang Lelaki Dalam Minibus, Ditresnarkoba Polda Sumbar Temukan Narkotika Jenis Pil Ekstasi di Bawah Jok Penumpang Depan Mobil di Kota Padang

Penulis: Rezi Azwar | Editor: Mona Triana
Shutterstock
Ilustrasi Narkoba-Ditresnarkoba Polda Sumbar Temukan Narkotika Jenis Pil Ekstasi di Bawah Jok Penumpang Depan Mobil di Kota Padang 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Jajaran Ditresnarkoba Polda Sumbar temukan narkotika jenis pil ekstasi di bawah jok penumpang depan saat mengamankan satu minibus di Jalan Batang Arau Berok Nipah, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).

Pelaku diketahui berinisial V (28) yang merupakan warga yang beralamat di Jalan Andalas Gang Sarga Indah, Kelurahan Andalas, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang, Sumbar.

Dirresnarkoba Polda Sumbar, Kombes Pol Nico A Setiawan, mengatakan bahwa inisial V diamankan pada Jumat tanggal 10 Januari 2025, pukul 23.30 WIB.

Kata dia, awalnya didapatkan informasi dari masyarakat dan dilakukan penyelidikan oleh Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Sumbar. Akhirnya dilakukan pengamanan terhadap satu unit mobil Toyota Calya warna hitam di Jalan Batang Arau, Padang.

"Dari hasil penggeledahan, tim Opsnal menemukan dan menyita satu unit handphone merek OPPO warna abu-abu beserta dengan satu tas kecil warna hitam di bawah jok penumpang depan sebelah kiri," kata Kombes Pol A Setiawan, Sabtu (25/1/2025).

Baca juga: Kasus Narkoba dalam Pembunuhan Mayat di Sitinjau Lauik, Polisi Buru Pemasok dan Jaringan Pengedar

Ia menjelaskan, tas tersebut berisikan 79 butir narkotika jenis ekstasi merek Brazil yang dibungkus plastik klip warna bening, 42 butir pil ekstasi merek smurf pink, 17 butir pil ekstasi merek Brazil, 21 butir pil ekstasi merek kerang hijau, 32 butir narkotika jenis pil ekstasi merek doraemon.

Selanjutnya, sebanyak 17 pil narkotika jenis ekstasi merek penguin cokelat, 36 butir pil ekstasi merek minion kuning, 14 butir pil ekstasi merek triple x, dua butir pil ekstasi merek Brazil, dua butir pil ekstasi merek Instagram, delapan butir pil ekstasi merek smurf biru, dan satu pack plastik warna bening.

"Berdasarkan keterangan pelaku berinisial V, barang bukti berupa narkotika jenis pil ekstasi tersebut diperoleh dari panggilan G yang saat ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut," ujar Kombes Pol Nico A Setiawan.

Terhadap pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika ancaman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

(TribunPadang.com/Rezi Azwar)

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved