Kemenag Izinkan Akad Nikah di Luar KUA dan Hari Kerja, Simak Syaratnya

Kementerian Agama resmi menerbitkan aturan baru yang memungkinkan akad nikah digelar di luar Kantor Urusan Agama (KUA) dan di luar hari atau jam kerja

Penulis: Rahmadisuardi | Editor: Rahmadi
Vecteezy
Ilustrasi pernikahan. Kementerian Agama resmi menerbitkan aturan baru yang memungkinkan akad nikah digelar di luar Kantor Urusan Agama (KUA) dan di luar hari atau jam kerja. 

TRIBUNPADANG.COM – Kementerian Agama resmi menerbitkan aturan baru yang memungkinkan akad nikah digelar di luar Kantor Urusan Agama (KUA) dan di luar hari atau jam kerja.

Akad nikah dapat dilangsungkan di luar Kantor Urusan Agama (KUA) atau di luar hari dan jam kerja.

Beleid ini tertuang dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) No 30 tahun 2024 tentang Pencatatan Nikah.

PMA ini ditandatangani Menag Nasaruddin Umar pada 24 Desember 2024.

"Akad nikah dilaksanakan di KUA pada hari dan jam kerja," demikian bunyi ayat (1) Pasal 16 PMA 30 tahun 2024 sebagaimana dikutip hari ini, Sabtu (4/1/2025).

Baca juga: POPULER PADANG: 4 Koridor Trans Padang Tidak Aktif dan Mobil Hantam Pohon Pembatas Jalan

Selain itu, akad nikah juga bisa digelar di luar KUA atau di luar hari dan jam kerja.

Meski demikian, ada syarat yang harus dipenuhi sebagaimana diatur pada ayat (2) Pasal 16.

Syarat tersebut adalah atas permintaan calon pengantin (catin) dan persetujuan Kepala KUA/Pegawai Pencatat Nikah (PPN).

Dengan regulasi baru ini, maka aturan PMA No 22 Tahun 2024 tentang Pencatatan Nikah sudah tidak berlaku lagi. Sebelumnya, Pasal 16 PMA 22/2024 mengatur dua hal, yaitu:

1) Akad nikah dilaksanakan di KUA Kecamatan pada hari dan jam kerja.

2) Akad nikah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan di luar KUA Kecamatan.

Baca juga: Harga iPhone Hari ini Sabtu 4 Januari 2025: iPhone 12, iPhone 13, iPhone 14, iPhone 15 Pro Max

"Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Agama Nomor 22 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 639), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," bunyi Pasal 59 pada PMA 30 tahun 2024.

Pada Pasal 60 diatur bahwa Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 30 Desember 2024.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Warga Boleh Gelar Akad Nikah di Luar KUA dan Hari Kerja, Berikut Syarat dari Kemenag

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved