Mutasi Pejabat Polri

Profil Irjen Gatot Tri Suryanta, Kapolda Sumbar yang Pernah Pimpin Misi Kemanusiaan di Turki

Inpekstur Jenderal Polisi Gatot Tri Suryanta resmi menjabat sebagai Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sumatera Barat (Sumbar) sejak 30 Desember 2024.

Penulis: Rahmadisuardi | Editor: Rahmadi
ist
Brigjen Pol Gatot Tri Suryanta ditunjuk sebagai Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sumatera Barat (Sumbar) menggantikan Irjen Pol Suharyono.  

Tak berselang lama, ia dimutasi menjadi Karo SDM Polda Sumbar pada 2013.

Dua tahun kemudian, polisi yang berpengalaman di bidang reserse ini dipindahtugaskan sebagai Karo SDM Polda Kaltim.

Semenjak itu, karier Gatot makin hari makin moncer.

Pada 2016, Gatot dipercaya untuk menjabat sebagai Kabagsumda Rorenmin Baharkam Polri.

Satu tahun kemudian, ia dimutasi sebagai Analis Kebijakan Madya Baharkam Polri.

Baca juga: Hingga Penghujung 2024, 38.934 Kendaraan Lintasi Tol Padang-Sicincin di Sumbar

Pada tahun yang sama, Gatot kembali dimutasi, kali ini menjadi Kabagrenmin Korbinmas Baharkam Polri.

Pada 2019, Gatot mendapat amanah untuk bertugas di Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).

Di BPK RI, Gatot Tri Suryanta ditugaskan untuk menjabat sebagai Direktur Legislasi, Pengembangan dan Bantuan Hukum BPK RI.

Setelah itu, Gatot kembali bertugas di dalam struktur organisasi Polri sebagai Irwil V Itwasum Polri pada 2022.

Barulah pada akhir 2024 Gatot diangkat sebagai Kapolda Sumatera Barat dan mendapat kenaikan pangkat menjadi Inspektur Jenderal atau Irjen.

Baca juga: Prabowo Minta Kementerian Hemat Anggaran, Prioritaskan untuk Anak-anak dan Guru

Harta kekayaan

Irjen Gatot Tri Suryanta tercatat memiliki total harta kekayaan sebesar Rp11,4 miliar.

Hartanya itu terdaftar di dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Terakhir kali Gatot Tri Suryanta melaporkan hartanya pada 9 Maret 2022 untuk periodik 2021.

Harta terbanyak Gatot berasal dari tanah dan bangunan yang ia miliki di wilayah Yogyakarta, Medan, hingga Tangerang Selatan, senilai total Rp9,4 miliar.

Sumber: Tribun Padang
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved