Kota Bukittinggi

Sejumlah Kendaraan Digembok di Bukittinggi Gegara Nekat Parkir di Tempat Terlarang

Tim SK4 Bukittinggi menggembok sejumlah kendaraan yang terparkir di tempat terlarang di sekitar Jalan Kesehatan, depan RS Achmad Mochtar,

Penulis: Fajar Alfaridho Herman | Editor: Rahmadi
Satpol PP Bukittinggi
Salah satu kendaraan yang digembok di kawasan Jalan Kesehatan depan RS Achmad Mochtar, Kota Bukitinggi, Senin (30/12/2024). 

TRIBUNPADANG.COM, BUKITTINGGI – Tim SK4 Bukittinggi menggembok sejumlah kendaraan yang terparkir di tempat terlarang di sekitar Jalan Kesehatan, depan RS Achmad Mochtar, pada Senin (30/12/2024). 

Tindakan ini dilakukan setelah petugas memberikan peringatan kepada pemilik kendaraan untuk memindahkan mobil mereka.

Sejumlah kendaraan tersebut digembok karena terparkir di ruas jalan yang dilarang untuk memarkir kendaraan.

Kasat Pol PP Kota Bukittinggi, mengatakan sebelumnya sudah diberikan himbauan dan peringatan kepada pemilik agar memindahkan kendaraannya.

"Sudah dilakukan imbauan oleh Dinas Perhubungan untuk memindahkan mobil karena di lokasi tersebut tidak tempat parkir dan bengkolan serta jalan padat lalu lintas dan sangat berbahaya," kata Joni.

Baca juga: Pengurus Badupari Kota Padang Dilantik, Dituntut Atasi Tawuran dan Pungli

"Beberapa pemilik sudah memindahkan mobilnya dan ada beberapa mobil yang belum memindahkan," sambungnya.

Setelah itu, kata Joni, petugas sudah menunggu hingga beberapa saat, namun tidak dipindahkan oleh pemilik kendaraan.

"Maka, petugas Dishub koordinasi dengan tim SK4 sekira pukul 11.30 WIB langsung melakukan penggembokan kendaraan yang masih belum dipindahkan sesuai dengan aturan yang ada," katanya.

Menurut Joni, karena dalam masa libur akhir tahun, maka mobilitas di Kota Bukittinggi cukup banyak dan padat.

"Kita menghimbau dan mengingatkan agar masyarakat atau wisatawan yang berkunjung agar mematuhi aturan yang ada. Kalau bisa parkirkan kendaraan di lokasi-lokasi yang sudah ditentukan," imbaunya.(*)

 

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved