Natal dan Tahun Baru 2025

Malam Pergantian Tahun di Bukittinggi, Akses Lalu Lintas Sekitaran Jam Gadang akan Dialihkan Polisi

Arus lalu lintas di sekitar kawasan Jam Gadang, Kota Bukittinggi, Sumatera Barat akan kembali ditutup dan dialihkan pada momen pergantian tahun 2025.

Penulis: Fajar Alfaridho Herman | Editor: Fuadi Zikri
Foto: Fajar Alfaridho Herman/tribunpadang.com
Kondisi arus lalu lintas di kawasan  Pendestrian Jam Gadang Kota Bukittinggi yang ramai saat momen libur panjang natal dan tahun baru, Minggu (29/12/2024). 

TRIBUNPADANG.COM, BUKITTINGGI - Arus lalu lintas di sekitar kawasan Jam Gadang, Kota Bukittinggi, Sumatera Barat akan kembali ditutup dan dialihkan pada momen pergantian tahun 2025.

"Untuk malam pergantian tahun tindakannya hampir sama dengan tahun-tahun sebelumnya. Rencananya yang di sekitaran jam gadang akan kita nihilkan kendaraan, cukup untuk pejalan kaki," kata KBO Lantas Polresta Bukittinggi, Ipda Azriyandi, Minggu (29/12/2024).

Selain di kawasan Jam Gadang, nantinya juga akan dilakukan penutupan dan pengalihan arus lalu lintas di sejumlah ruas jalan. Terutama jalan-jalan yang menuju ke Jam Gadang.

"Di luar itu, kita akan melakukan penutupan hingga pengalihan arus lalu lintas kendaraan. Mulai dari simpang capella, simpang jembes, simpang petak IKB, simpang tembok, hingga jalan-jalan yang menuju ke Jam Gadang," ujar Yandi.

"Dengan pengalihan arus ini, kita berharap masyarakat yang datang dan berkunjung bisa aman dan nyaman," sambungnya.

Baca juga: Peringatan Dini Cuaca BMKG: Sebagian Wilayah Sumbar Berpotensi Diguyur Hujan Lebat Jelang Malam

Yandi juga menyebutkan untuk jam operasional pengalihan arus, akan dilaksanakan pada pukul 16.00 WIB hingga arus lalu lintas tidak terlalu padat atau ramai.

"Kalau di kawasan Jam Gadang, kita melihat situasionalnya terlebih dahulu, jika memang harus dialihkan atau ditutup, maka akan kita laksanakan pengalihan dan penutupan," ujarnya.

Sementara itu, bagi pengunjung yang telat masuk atau datang ke penginapannya namun harus melewati jalur yang ditutup, maka pengunjung bisa menunjukkan bukti bookingan hotel atau meminta bantuan kepada pihak hotel untuk mengiringi dari lokasi pemberhentian.

"Aturan ini hanya bagi pengunjung yang telat masuk atau diwajibkan lewat jalan yang sudah dialihkan atau ditutup, maka akan kita berikan pengecualian," pungkasnya.

_____
Baca berita terbaru di Saluran TribunPadang.com dan Google News

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved