UMK Padang 2025 Naik Jadi Rp2.994.193, Disamakan UMP Sumbar 2025 karena Tak Ada Dewan Pengupahan

Upah Minimun Kota (UMK) Padang tahun 2025 ini mencapai Rp2.994.193. Nilai UMP Padang 2025 ini sama dengan Upah Minimun Propinsi atau UMP Sumbar 2025

Editor: afrizal
Bangka Pos
UMK Padang 2025 Naik Jadi Rp2.994.193, Disamakan UMP Sumbar 2025 karena Tak Ada Dewan Pengupahan 

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Barat Ir.Nizam Ul Muluk mengatakan sebenarnya penetapan UMK itu adalah otonominya Pemerintah kabupaten (Pemkab) atau Pemerintah Kota (Pemko).

Semestinya, besaran UMK itu seyogyanya lebih tinggi atau diatas UMP Sumbar.

Baca juga: Pemko Solok Samakan Penetapan UMK dengan UMP Sesuai Putusan Gubernur Rp2.994.193

"Namun, sayang hampir semua Kab/Kota di Sumbar tidak punya Dewan Pengupahan, kendati sudah berkali kali diingatkan," kata Nizam Ul Muluk, Kamis (12/12/2024).

Nizam menambahkan Gubernur hanya dapat menetapkan UMK Sumbar. 

Jika Gubernur diberikan kewenangan menetapkan UMK, maka sudah pasti Pemprov Sumbar akan mengambil alih semuanya.

Selain itu, Pemprov Sumbar juga bisa menetapkan  besaran UMK berdasarkan tingkat inflasi, pertumbuhan ekonomi dan koefisien Alpha di masing-masing kabupaten kota.

Besaran UMP Sumbar tahun ke tahun

- 2008: Rp800.000

- 2009: Rp880.000

- 2010: Rp940.000

- 2011: Rp1.055.000

- 2012: Rp1.150.000

- 2013: Rp1.350.000

- 2014: Rp1.490.000

- 2015: Rp1.615.000

- 2016: Rp1.800.725

- 2017: Rp1.949.285

- 2018: Rp2.119.067

- 2019: Rp2.289.228

- 2020: Rp2.484.041

- 2021: Rp2.484.041

- 2022: Rp2.512.539

- 2023: Rp2.742.467

- 2024: Rp2.811.449

- 2025: Rp2.994.193

Sumber: Tribun Padang
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved