Natal dan Tahun Baru 2025

Polresta Padang Larang Penjualan dan Penggunaan Petasan pada Malam Tahun Baru 2025

Polresta Padang melarang masyarakat menjual atau menyalakan petasan dan mercon saat perayaan malam pergantian Tahun Baru 2025.

Penulis: Rezi Azwar | Editor: Rahmadi
TribunPadang.com/Rezi Azwar
Kabag Ops Polresta Padang, Kompol M. Rizky Cholid. 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG – Polresta Padang melarang masyarakat menjual atau menyalakan petasan dan mercon saat perayaan malam pergantian Tahun Baru 2025.

Larangan ini sesuai aturan yang berlaku untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Kabag Ops Polresta Padang, Kompol M. Rizky Cholid, mengatakan sudah ada aturan terkait ketentuan tentang kembang api.

"Ketentuan tentang kembang api ada di Perkap Kapolri Nomor 17 tahun 2017 tentang Handak Komersil," kata Kompol M. Rizky Cholid, Jumat (20/12/2024).

Selanjutnya, Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang Bunga Api.

Baca juga: Waspada Kebakaran Saat Liburan Nataru! Damkar Padang Ingatkan Periksa Listrik dan Kompor

Lebih lanjut, juga diatur dalam Undang-undang Bunga Api tahun 1932.

"Adapun kembang api yang boleh dijual atau digunakan kurang dari 2 inchi atau kandungan mesiu kurang dari 20 gram," kata Kompol M. Rizky Cholid.

Dikatakannya, untuk penggunaan kembang api memerlukan izin dari Sat Intelkam Polresta Padang, khusus wilayah Kota Padang.

"Sedangkan ukuran lebih dari 2 inchi atau kandungan mesiu lebih dari 20 gram harus menggunakan izin dari Ba Intelkam Mabes Polri," sebutnya.

Ia memberikan contoh bunga api untuk pertunjukan (show) dalam suatu acara atau kegiatan.

Baca juga: Ucapan Hari Natal Penuh Makna untuk Sahabat, Kerabat dan Keluarga Bisa Dibagikan via Media Sosial

"Untuk petasan atau mercon tidak dibenarkan dijual atau digunakan," ungkapnya.

Kompol M. Rizky Cholid menghimbau kepada masyarakat untuk tidak menggunakan petasan atau mercon disaat perayaan pergantian tahun.

"Karena selain berpotensi bahaya dan juga dapat mengganggu Kamtibmas," pungkasnya. (TribunPadang.com/Rezi Azwar)

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved