Pencurian di Dharmasraya

Kurang dari 24 Jam, Pelaku Curanmor di Kedai Pecel Lele Dharmasraya Berhasil Ditangkap Polisi

Pelaku berinisial VSA (20), seorang karyawan swasta warga Koto Baru, ditangkap pada Rabu (18/12/2024) sekitar pukul 16.00 WIB di Pasar Koto Baru.

Penulis: Arif Ramanda Kurnia | Editor: Fuadi Zikri
Polres Dharmasraya
Pelaku curanmor berhasil ditangkap Polres Dharmasraya di Pasar Koto Baru, Nagari Koto Baru, Kecamatan Koto Baru, ditangkap pada Rabu (18/12/2024) sekitar pukul 16.00 WIB. 

TRIBUNPADANG.COM, DHARMASRAYA - Kurang dari 24 jam, Polres Dharmasraya berhasil menangkap pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) yang melakukan aksi di sebuah warung pecel lele Jorong Pasar Baru, Nagari Sungai Rumbai, Kecamatan Sungai Rumbai, Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat (Sumbar).

Pelaku berinisial VSA (20), seorang karyawan swasta warga Koto Baru, ditangkap pada Rabu (18/12/2024) sekitar pukul 16.00 WIB di Pasar Koto Baru.

Kapolsek Sungai Rumbai, AKP Agus Salem, mewakili Kapolres Dharmasraya, AKBP Bagus Ikhwan menjelaskan aksi pencurian sepeda motor tersebut terjadi pada Rabu dini hari sekitar pukul 02.00 WIB di sebuah warung pecel lele di Jorong Pasar Baru, Nagari Sungai Rumbai, Kecamatan Sungai Rumbai.

Setelah menerima laporan, Kapolsek langsung memimpin tim gabungan bergerak cepat  melakukan penyelidikan di lokasi kejadian dan sekitarnya.

"Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, pelaku berhasil kami amankan di kediaman orang tuanya tanpa perlawanan," katanya secara tertulis, Kamis (19/12/2024).

Baca juga: Modus Perampokan Bersenjata Api di Lubuk Begalung Padang: Pura-Pura jadi Polisi dan Bubarkan Tawuran

Lanjutnya, dalam penangkapan ini petugas juga menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Lexy warna putih dengan nomor polisi BA 4467 VZ, yang sebelumnya dilaporkan hilang oleh korban.

Saat ini, pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Mapolsek Sungai Rumbai untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

Pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian, yang mengancam dengan hukuman penjara maksimal lima tahun.

Kapolres Dharmasraya, AKBP Bagus Ikhwan turut mengapresiasi kinerja cepat dan solid dari tim gabungan Polsek Sungai Rumbai dan Polres Dharmasraya dalam mengungkap kasus ini.

"Kami berkomitmen untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat. Kasus ini menunjukkan pentingnya kerja sama dan respons cepat dalam menindak setiap laporan dari warga," tutupnya.

_____
Baca berita terbaru di Saluran TribunPadang.com dan Google News

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved