Selama 2024, PT KAI Divre II Sumbar Mencatat 19 Kejadian Laka di Perlintasan Sebidang
Sebanyak 19 kecelakaan terjadi di perlintasan sebidang selama tahun 2024 di Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Senin (16/12/2024)
Penulis: Rezi Azwar | Editor: Mona Triana
Namun tidak cukup berhasil dan akhirnya mobil tersebut tertemper kereta api.
"KA (B31) Minangkabau Ekspres kemudian melanjutkan perjalanan kembali pada pukul 19.50 WIB. Atau andil keterlambatan 5 menit," kata M As’ad Habibuddin.
Dirinya meminta kepada seluruh pengguna jalan agar mengecek kembali kondisi mobil, agar tidak mengalami mogok di rel kereta api.
"Kereta api memiliki jalur tersendiri dan tidak dapat berhenti secara tiba-tiba," ungkapnya.
Kata dia, seluruh pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api saat melalui perlintasan sebidang.
Hal tersebut sesuai UU 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian pasal 124 dan UU 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 114.
Baca juga: Di Bukittinggi, Warga Harapkan Mahyeldi Aktifkan Kembali Jalur Kereta Api
Pada UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 124 menyatakan yaitu, pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.
Kemudian pada UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 114 menyatakan yaitu, Pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib: Berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup dan atau ada isyarat lain, mendahulukan kereta api, dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.
Selain itu, KAI juga selalu menekankan, agar pemilik jalan sesuai kelasnya (Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah) melakukan evaluasi keselamatan atas keberadaan perlintasan sebidang di wilayahnya.
Pemilik jalan adalah pihak yang harus mengelola perlintasan sebidang seperti melengkapi perlengkapan keselamatan atau menutup perlintasan sebidang yang dinilai membahayakan bagi keselamatan.
Sesuai Peraturan Menteri Perhubungan No 94 Tahun 2018 wewenang untuk penanganan dan pengelolaan perlintasan sebidang antara jalur KA dan jalan dilakukan oleh pemilik jalannya.
Pengelolaan untuk perlintasan sebidang yang berada di jalan nasional dilakukan oleh Menteri, Gubernur untuk perlintasan sebidang yang berada di jalan provinsi, dan Bupati/Wali Kota untuk perlintasan sebidang yang berada di jalan kabupaten/kota dan desa.
KAI mengimbau agar Pemda, Kemenhub, dan PUPR lebih peduli serta lebih perhatian terhadap kelaikan keselamatan di perlintasan sebidang dengan melengkapi peralatan keselamatan bagi pengguna jalan raya seperti rambu-rambu, penerangan, palang pintu, dan penjaga perlintasan sebidang.
KAI juga berharap peran aktif semua pihak untuk dapat melakukan peningkatan keselamatan pada perlintasan sebidang demi keselamatan bersama.
"Masyarakat juga diharapkan disiplin mematuhi rambu-rambu yang terdapat di perlintasan sebidang. Serta menerapkan BERTEMAN (Berhenti sejenak, tengok kanan-kiri, jika aman, silahkan jalan)," pungkasnya.
(TribunPadang.com/Rezi Azwar)
Pencarian Hari ke-4, Korban Hanyut di Sungai Batang Pasaman Belum Ditemukan Tim SAR Gabungan |
![]() |
---|
Ribuan Warga Padati Malam Resepsi HUT ke-80 RI di Solok Selatan Meski Diguyur Hujan |
![]() |
---|
Peringati HUT ke-80 RI di Tengah Perkebunan, PT BPP Laksanakan Berbagai Lomba |
![]() |
---|
5 Daerah di Sumatera Barat dengan Jumlah Puskesmas Paling Sedikit, Ada Kota Wisata |
![]() |
---|
Polisi Tangkap Petani Muda Diduga Pelaku Curanmor di Sutera Pesisir Selatan Sumbar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.