Kecelakaan di Padang
Mogok di Tengah Perlintasan, Sebuah Mobil di Padang Sumbar Dihantam Kereta Api Bandara
Satu unit mobil tiba-tiba mogok di perlintasan resmi terjaga, sehingga terjadi kecelakaan lalu lintas dengan KA (B31) Minangkabau Ekspres relasi..
Penulis: Rezi Azwar | Editor: Fuadi Zikri
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Satu unit mobil tiba-tiba mogok di perlintasan resmi terjaga, sehingga terjadi kecelakaan lalu lintas dengan KA (B31) Minangkabau Ekspres relasi BIM - Pulau Air.
Akibat kejadian tersebut, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional II Sumatera Barat menyesalkan terjadinya kecelakaan lalu lintas antara KA (B31) Minangkabau Ekspres relasi BIM - Pulau Air dengan satu unit mobil.
Peristiwa tersebut terjadi di perlintasan resmi terjaga pada km 13+100 antara Padang - Tabing pada Sabtu (14/12) pukul 19.45 WIB.
Kahumas KAI Divisi Regional II Sumatera Barat, M As’ad Habibuddin, mengatakan KA (B31) Minangkabau Ekspres tidak mengalami kerusakan.
"Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa ini, karena mobil tersebut sebelum tertemper KA, mengalami mogok," kata M As’ad Habibuddin, Minggu (15/12/2024).
Ia menjelaskan, untuk penumpang mobil yang mengalami mogok tersebut berhasil keluar dari kendaraan.
"Petugas perlintasan juga telah meminta masyarakat untuk turut membantu mendorong mobil tersebut agar keluar dari jalur KA," ujarnya.
Baca juga: Kecelakaan Truk dan Kereta Api di Padang Pariaman Sumbar, Sopir Dilarikan ke Rumah Sakit
Namun tidak cukup berhasil dan akhirnya mobil tersebut tertemper kereta api.
"KA (B31) Minangkabau Ekspres kemudian melanjutkan perjalanan kembali pada pukul 19.50 WIB. Atau andil keterlambatan 5 menit," kata M As’ad Habibuddin.
Dirinya meminta kepada seluruh pengguna jalan agar mengecek kembali kondisi mobil, agar tidak mengalami mogok di rel kereta api.
"Kereta api memiliki jalur tersendiri dan tidak dapat berhenti secara tiba-tiba," ungkapnya.
Kata dia, seluruh pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api saat melalui perlintasan sebidang.
Hal tersebut sesuai UU 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian pasal 124 dan UU 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 114.
Pada UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 124 menyatakan yaitu, pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.
Kemudian pada UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 114 menyatakan yaitu, Pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib: Berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup dan atau ada isyarat lain, mendahulukan kereta api, dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.
Toyota Rush Terjun ke Banda Bakali Padang, Diduga Gegara Hindari Sepeda Motor |
![]() |
---|
Sopir Truk Tewas Telindas saat Perbaiki Kendaraannya yang Rusak di Indarung Padang |
![]() |
---|
Honda Scoopy Tabrak Mobil Pikap di Padang, Pengendara Tewas dan Penumpangnya Luka-Luka |
![]() |
---|
Truk Masuk Jurang, Sopir Melompat Keluar Kendaraan Akibat Tak Kuat Nanjak di Kelok Jariang Padang |
![]() |
---|
Motor Tabrak Truk Tangki Parkir di Lubuk Kilangan Padang, Dua Remaja Luka-Luka |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.