Gedung Pasar Raya Fase VII Padang Sumbar akan Diresmikan Langsung oleh Presiden Prabowo Subianto

Gedung Pasar Raya Fase VII Kota Padang direncanakan akan diresmikan secara langsung oleh Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto di Kota Padang

Penulis: Rezi Azwar | Editor: Mona Triana
TribunPadang.com/Rezi Azwar
Pasar Raya Fase VII Kota Padang yang baru saja selesai dibangun dan siap ditempati pedagang untuk berjualan di Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat, Kamis (5/12/2024) 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Gedung Pasar Raya Fase VII Kota Padang direncanakan akan diresmikan secara langsung oleh Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto di Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Kamis (5/12/2024).

Saat ini pembangunan Pasar Raya Fase VII Kota Padang sudah selesai, pedagang toko yang sudah mengambil kunci diharapkan dapat segera masuk untuk berjualan.

Begitu juga kepada Pedagang Kaki Lima (PKL) yang ada di luar untuk segera masuk mengisi lapak-lapak yang telah disediakan di basement atau lantai dasar dari Pasar Raya Fase VII Kota Padang.

Kabid Pengendalian Barang Pokok dan Penting Dinas Perdagangan Kota Padang, Edrian Edward, mengatakan bahwa Pasar Raya Fase VII Kota Padang akan diresmikan langsung oleh Presiden.

Baca juga: Sebagian Pedagang Mengeluh Lokasi Lapak PKL yang Disediakan di Pasar Raya Fase VII Kota Padang

"Peresmian direncanakan pada tanggal 10 Desember 2024, mudah-mudahan secara langsung oleh Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto," kata Edrian Edward.

Ia mengatakan, awalnya Presiden direncanakan akan meresmikan Pasar Raya Fase VII Kota Padang setelah melakukan peletakan batu pertama rencana pembangunan jembatan layang (Flyover) Sitinjau Lauik.

"Setelah dari Sitinjau Lauik, langsung ke Pasar Raya Fase VII Kota Padang. Sekaligus akan mengunjungi para pedagang yang ada di sini," ujar Edrian Edward.

Dirinya berharap bersama-sama agar PKL masuk ke dalam Gedung Pasar Raya Fase VII Kota Padang yang baru saja selesai dibangun.

"Sebaiknya pedagang sudah masuk, karena kita sudah masuk kategori penertiban. Jika ada yang bandel akan ditindak, tetapi saya tidak ingin terjadi," katanya.

Baca juga: Pasar Raya Fase VII Padang Siap Ditempati, Petugas Gabungan akan Tertibkan PKL yang Belum Masuk

Untuk jam operasional, pedagang bisa berjualan dari pagi hingga pukul 20.00 WIB. Sedangkan, PKL yang biasanya berjualan di jalanan diberlakukan pada jam tertentu.

(TribunPadang.com/Rezi Azwar)
 
 

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved