Polisi Tangkap Dua Pelaku Pemerasan Pengunjung di Pantai Padang, Modus Tuduh Korban Berbuat Mesum
Dua pria ditangkap Polresta Padang karena diduga melakukan pemerasan terhadap pengunjung Pantai Padang,
Penulis: Rezi Azwar | Editor: Rahmadi
TRIBUNPADANG.COM, PADANG – Dua pria ditangkap Polresta Padang karena diduga melakukan pemerasan terhadap pengunjung Pantai Padang, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).
Kedua pelaku menggunakan modus menuduh korban melakukan perbuatan mesum untuk memeras mereka.
Peristiwa ini terjadi di Jalan Samudera, Kelurahan Purus, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, Sumbar, pada Senin (25/11/2024).
Saat ini pelaku diketahui sudah berhasil diamankan oleh jajaran tim Klewang Sat Reskrim Polresta Padang S panggilan Andi (33) pedagang yang beralamat di Jalan Purus III Nomor 25, Kelurahan Purus, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, Sumbar.
Selanjutnya, pelaku berinisial DCD (20) yang beralamat di Purus III Nomor 47H, Rt 01/Rw 02, Kelurahan Purus, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, Sumbar.
Baca juga: LINK Real Count KPU Hasil Pilkada Dharmasraya Sumbar 2024, Cek Perolehan Satu Paslon vs Kotak Kosong
Kasi Humas Polresta Padang, Ipda Yanti Delfina, mengatakan bahwa kedua pelaku diamankan dalam dugaan tindak pidana pemerasan pada Selasa (26/11/2024).
Pengungkapan tindak kejahatan sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LP/ B/ 846/ XI/ 2024/ SPKT/ Polresta Padang/ Polda Sumatera Barat, tanggal 26 November 2024.
"Kejadian berawal ketika korban seorang perempuan sedang duduk-duduk dengan saksi atau teman laki-lakinya di batu grip dekat kawasan pantai," kata Ipda Yanti Delfina, Kamis (28/11/2024).
Namun, pada saat korban duduk dengan teman laki-lakinya dan datang pelaku menuduh korban melakukan perbuatan mesum.
Kemudian pelaku meminta korban untuk menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan dengan pemuda setempat.
Baca juga: Hasil Pilkada Pasaman Barat: Paslon Yulianto-M. Ihpan Klaim Menang Peroleh Suara 33 Persen
Peristiwa tersebut dimanfaatkan pelaku dengan meminta empat slop sebagai uang damai.
"Karena tidak memiliki uang, korban meminta nego sehingga menjadi dua slop rokok saja," ujarnya.
Pelaku kemudian mengambil satu unit handphone merek VIVO Y30 warna biru dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai jaminan.
Selanjutnya, pelaku meminta korban untuk kembali paling lama tiga jam untuk membawakan dua slop rokok.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian lebih kurang Rp 2.7 juta rupiah, dan melaporkan ke Polresta Padang guna proses hukum selanjutnya.
Pihak kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone merek VIVO Y30 warna biru.
"Terhadap pelaku disangkakan Pasal 368 Ayat (1) KUHP," pungkasnya. (TribunPadang.com/Rezi Azwar)
Pencuri Beraksi di Padang, Korban Kaget Jendela Terbuka dan Sejumlah Barang Senilai Rp10 Juta Raib |
![]() |
---|
HUT Ke-44, Santika Indonesia Gelar Program “Santika Sahabat Bumi” |
![]() |
---|
Polisi Ungkap Kondisi Terkini 7 Siswi SMAN 10 Padang Korban Tabrakan KA Minangkabau Ekspres |
![]() |
---|
Ditlantas Polda Sumbar Olah TKP Kecelakaan KA Bandara Tabrak Honda Brio Berisi Siswi SMA di Padang |
![]() |
---|
Polisi Ringkus Pencuri Tabung Gas Warung Lontong di Padang, Aksinya Gagal setelah Ketahuan Warga |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.