Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan

Update Kasus Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan: Tersangka AKP Dadang Segera Dipecat dari Polri

Inilah update perkembangan kasus penembakan Kasat Reskrim Polres Solok Selatan AKP Ryanto Ulil Anshar, yang membuat AKP Dadang Iskandar akan ...

Penulis: Rezi Azwar | Editor: Fuadi Zikri
TribunPadang.com/WahyuBahar
Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar yang tembak AKP Ryanto Ulil Anshar dihadirkan saat konferensi pers di Mapolda Sumbar, Sabtu (23/11/2024). Kasus polisi tembak polisi di Mapolres Solok Selatan, Sumatra Barat ini menewaskan AKP Ryanto Ulil Anshar selaku Kasat Reskrim Polres Solok Selatan. 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Inilah update perkembangan kasus penembakan Kasat Reskrim Polres Solok Selatan AKP Ryanto Ulil Anshar, yang membuat AKP Dadang Iskandar akan dikenakan pemberhentian secara tidak hormat, Sabtu (23/11/2024).

AKP Ryanto Ulil Anshar diketahui tewas dengan luka tembak sebanyak dua titik di tubuhnya oleh rekannya sendiri yang merupakan AKP Dadang Iskandar menjabat sebagai Kabag Ops Polres Solok Selatan.

Saat ini terhadap pelaku sudah diamankan di Polda Sumbar, sedangkan untuk korban sudah dibawa oleh pihak keluarga untuk dimakamkan di Kecamatan Manggala, Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan.

Kapolda Sumbar, Irjen Pol Suharyono, mengatakan dalam minggu ini akan melakukan penindakan berupa pemberhentian secara tidak hormat kepada tersangka AKP Dadang Iskandar.

Sedangkan update perkembangan kasus penembakan tersebut disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Sumbar, Kombes Pol Andry Kurniawan.

"Saya akan menjelaskan sedikit perkembangan penanganan perkara dugaan tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain yang dilakukan oleh Kabag Ops Polres Solok Selatan terhadap Kasat Reskrim Polres Solok Selatan," kata Kombes Pol Andry Kurniawan.

Bahwa pada tanggal 22 November 2024, pihaknya telah menerima laporan terkait dengan kejadian penembakan terhadap Kasat Reskrim Polres Solok Selatan. Dan, selanjutnya tim gabungan yang kami bentuk atau tim khusus langsung melakukan penyelidikan dan olah tkp di lapangan.

Baca juga: Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan, Penyidik Jerat Tersangka AKP Dadang Iskandar Pasal Berlapis

Polda Sumbar juga telah memeriksa beberapa saksi. Kemudian mengumpulkan barang bukti. Sedangkan, pemeriksaan telah dilakukan secara mataron, dilanjutkan gelar perkara untuk meningkatkan status ke penyidikan.

"Tadi malam kita juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Kemudian hasil visum juga sudah kita dapatkan, sehingga kita tetapkan pelaku yang saat ini menjabat sebagai Kabag Ops Polres Solok Selatan sebagai tersangka dalam tindak pidana ini," ujar Kombes Pol Andry Kurniawan.

Selanjutnya, berdasarkan bukti yang cukup, dilakukan penanganan terhadap yang tersangka dan penyidik telah menjeratnya dengan Pasal berlapis mulai dari pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP subsider pasal 338 subsider KUHP Subsider Pasal 351 Ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

"Namun demikian, untuk pemeriksaan tetap masih berlanjut untuk melakukan pendalaman. Polda Sumbar akan melakukan pemeriksaan terhadap ahli lainnya untuk memperkuat pembuktian terhadap peristiwa ini," ujar Kombes Pol Andry Kurniawan.

Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Dwi Sulistyawan, mengatakan terkait perkembangan proses pemeriksaan di Propam Polda Sumbar. Untuk kegiatan pemeriksaan terduga pelanggaran, kalau di Propam pelaku kejahatan atau pelaku tindak pidana disebut dengan terduga pelanggar.

"Jadi terkait dengan kejadian ini, terduga pelanggar yaitu Kabag Ops Polres Solok Selatan. Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Propam Polda Sumbar hingga akhir ini," kata Kombes Pol Dwi Sulistyawan.

Pasal yang disangkakan Pasal 13 Ayat (1) 2003 PP Nomor 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat 1 huruf b juncto Pasal 8 huruf c angka 1 juncto Pasal 13 huruf m Perpol Nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Tentunya, kegiatan saat ini masih bergulir sesuai dengan janji Kapolda Sumbar, yaitu maksimal tujuh hari. Apabila pemeriksaan selesai, langsung dilakukan sidang kode etik dan untuk penanganan kasus ini bisa secara bersamaan dari Krimum maupun dari Propam.

"Ancaman maksimal, itu pemberhentian dengan tidak hormat kepada yang diduga pelanggar, yaitu Kabag Ops Polres Solok Selatan," pungkasnya.

_____
Baca berita terbaru di Saluran TribunPadang.com dan Google News

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved