Kota Pariaman

DPRD Pariaman Usul Perda Baru: Dari Hiburan Malam hingga Kemakmuran Masjid

DPRD Kota Pariaman mengajukan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif yang dianggap penting

Penulis: Panji Rahmat | Editor: Rahmadi
TribunPadang.com/Panji Rahmat
Ketua Badan Perencanaan Peraturan Daerah DPRD Kota Pariaman Fadli membacakan tiga Ranperda inisiatif dalam sidang paripurna penetapan perencanaan program pembentukan peraturan daerah Kota Pariaman pada Jumat (22/11/2024). 

TRIBUNPADANG.COM, PARIAMAN – DPRD Kota Pariaman mengajukan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif yang dianggap penting untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mempercepat pembangunan di daerah tersebut. 

Tiga Ranperda yang diusulkan tersebut diantaranya meliputi pengaturan hiburan malam, pengelolaan irigasi, dan kemakmuran masjid.

Dalam sidang paripurna hari ini Jumat (22/11/2024), DPRD mengajukan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif yang dinilai sangat strategis.

Ketiga Ranperda tersebut antara lain terkait pengaturan hiburan malam, pengelolaan irigasi, dan kemakmuran masjid. 

Ketua Badan Perencanaan Peraturan Daerah DPRD Kota Pariaman Fadli, mengatakan, tiga Ranperda inisiatif dari DPRD tersebut yaitu tentang Perubahan Perda Nomor 10 tahun 2018 Pasal 17 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum yang diusulkan oleh Anggota DPRD setempat Indra Jaya. 

Baca juga: Polda Sumbar Sudah Periksa 5 Orang dalam Kasus Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan

Perda ini, lanjutnya berkaitan dengan pelaksanaan hiburan malam, pelayanan di kafe pada malam hari di kawasan objek wisata serta hal lainnya. 

Selanjutnya Ranperda tentang pengelolaan irigasi yang diusulkan oleh Wakil Ketua DPRD Pariaman Riza Saputra. 

Ranperda ini muncul karena permasalahan perairan sawah di daerah itu belum lancar dari irigasi. 

Sedangkan Ranperda ketiga yakni tentang kemakmuran masjid yang diusulkan oleh Ketua DPRD Pariaman Muhajir Muslim.

Ranperda ini didasari agar Pemkot Pariaman bisa memberikan perhatian lebih kepada masjid serta penyelenggaranya melalui pemberian bantuan. 

Baca juga: Jambore SKB Sumbar 2024 Digelar di Sijunjung, 29 November-1 Desember

"Perda inisiatif ini, insyaallah akan kami paripurnakan (menjadi Perda) pada 2025 karena penting untuk diterapkan," katanya, Jumat (22/11/2024).

Ia mengatakan setelah ini pihaknya akan membahasnya melalui panitia khusus (Pansus) untuk mendalami pembentukan Perda tersebut. 

Pansus tersebut, lanjutnya akan mencari peraturan yang dapat memperkuat Ranperda untuk menjadi Perda serta menyempurnakannya sehingga dapat berdampak efektif untuk pembangunan di Pariaman.(*)

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved