Berita Populer Sumbar

POPULER SUMBAR: Guru di Sijunjung Dilaporkan ke Polisi, Pertashop Terbakar di Tanah Datar

Berita populer TribunPadang.com sepanjang Senin (18/11/2024) kembali bisa Anda baca. Ada sejumlah berita populer Sumbar yang terjadi sepanjang akhir..

Penulis: Muhammad Fuadi Zikri | Editor: Fuadi Zikri
Damkar Tanah Datar
Kebakaran Pertashop di Jorong Rajo Dani, Nagari Padang Ganting, Kecamatan Padang Ganting, Kabupaten Tanah Datar, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Senin (18/11/2024). 

TRIBUNPADANG.COM - Berita populer TribunPadang.com sepanjang Senin (18/11/2024) kembali bisa Anda baca.

Ada sejumlah berita populer Sumbar yang terjadi sepanjang akhir pekan kemarin.

Mulai dari berita tentang guru di Sijunjung dilaporkan ke polisi hingga berita tentang pertashop terbakar di Tanah Datar.

Berikut selengkapnya berita Populer Sumbar sepanjang Senin (18/11/2024):

Guru di Sijunjung Dilaporkan ke Polisi

Ketua PGRI Kabupaten Sijunjung, Syaiful Husein, menegaskan bahwa tidak ada tempat bagi segala bentuk intimidasi terhadap guru dalam proses belajar mengajar (PBM). 

Pernyataan ini disampaikan setelah munculnya laporan seorang wali murid terhadap seorang guru di SDN 2 Koto Baru, Kecamatan IV Nagari, Kabupaten Sijunjung.

Salah seorang wali murid, melaporkan guru Ke Polsek setempat, tertanggal 13 November 2024, tentang dugaan perkara tindakan pidana kekerasan terhadap anak.

Berdasarkan laporan No : B/41/IX/2024 Polsek IV Nagari, langsung melayangkan surat kepada Kepala Sekolah Darul Hasni, S.Pd, guru kelas dan salah seorang wali murid.

“Kami PGRI Sijunjung Siap mendampingi dan tidak  membiarkan anggota mengalami trauma dalam menjalankan tugas. Apalagi yang menyangkut dengan kejadian yang dialami di SDN 2 Koto Baru," terangnya tertulis, Senin (18/11/2024).

Baca juga: Kisah Haru Nenek Nurjannah, 4 Tahun Bertahan di Gubuk Reyot Pascagempa Sulawesi Barat

Ia menyebutkan dalam  melaksanakan tugas, guru sudah dilindungi oleh Peraturan Pemerintah yang tertuang dalam PP No. 74 tahun 2008, (Padal 39  ayat 1 dan 2) Pasal 40 dan pasal 41.

Intinya semua yang termaktub dalam PP itu perlu diindahkan oleh Murid/Wali Murid, Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan Negeri (PN) dan Pengadilan Tinggi (PT).

Sehingga guru mendapatkan rasa aman dan jaminan keselamatan serta mendapatkan perlindungan hukum.

Berdasarkan laporan yang diterima Kepala SDN 2 Koto Baru, Darul  Hasni  berawal dari peristiwa yang menimpa siswa kelas 1 berinisial A pada Rabu (13/11) saat jam istirahat berkisar antar pukul 09.50-10.20.

Beberapa siswa laki-laki kelas 1 bermain lempar-lempar batu ke dalam genangan air di sebelah labor komputer secara bergantian. Ketika ada percikan air mereka tertawa dengan senangnya.

Saat A sedang mengambil batu, temannya B sedang mengangkat batu namun batu yang diangkat B tersebut terjatuh dan mengenai ujung jari telunjuk A yang sedang mengambil batu didalam genangan air sehingga jari A berdarah.

Baca juga: Putri Mantan Kapolri Hoegeng Iman Santoso, Hidup Memprihatinkan di Usia Senja

Teman-teman yang bermain bersama A membawanya ke kantor majelis guru. Melihat jari A berdarah guru kelas bernama Orbita Suriani mengikatnya dengan kasa steril dan lansung membawanya ke Pustu bersama mahasiswa PL bernama Septa Gian.

Setiba di Pustu Bidan bernama Fani menyuruh langsung ke Puskesmas. Sampai di puskesmas jari yang luka dibersihkan perawat, kemudian A dirujuk ke RSUD Sijunjung untuk memastikan apakah ada tulang jarinya patah atau tidak.

Dari hasil rontgen di RSUD dipastikan tidak ada tulang yang retak atau patah, namun daging/ ototnya harus dijahit. Untuk medapatkan hasil yang lebih baik maka diambil kesimpulan untuk dioperasi oleh dokter bedah.

Kepala sekolah bersama semua guru dan orang tua B semuanya tiba di RSUD untuk membezuk A.

Kepala sekolah menyampaikan rasa prihatin dan minta maaf kepada orang tua A atas kejadian yang menimpa siswanya.

Baca juga: Polisi Sebut Truk Kelebihan Muatan Sebabkan Kecelakaan Maut di Puncak Kiambang Padang Pariaman

Esok harinya (Kamis, 14/11) kepala sekolah, seluruh guru, komite sekolah dan orang tua B kembali ke RSUD untuk membezuk A.

Kepala sekolah ingin berbicara dengan orang tua A terkait musibah ini, namun sepertinya saat itu kondisi tidak memungkinkan untuk membahas masalah ini.

Akhirnya kepala sekolah menyampaikan kepada orang tua A bahwa penyelesaian masalah ini akan ditangani komite.

Sambil pamit pulang guru kelas 1 menyampaikan bahwa Jumat teman-teman akan membezuk ke rumah namun Jumat pagi orang tua A mengrim pesan WA kepada salah seorang guru bahwa A tidak usah dijenguk dulu karena demam dan tangannya sakit.

Karena pesan ini guru bersama siswa kelas 1 tidak jadi membezuk A hari itu, namun kepala sekolah tetap merencanakan akan membezuk A bersama guru.

Akhirnya pada Sabtu Pengawas, Ketua KKGO, kepala sekolah se Kecamatan IV Nagari dan ketua PGRI cabang IV Nagari, langsung ikut serta bersama guru SDN 2 membezuk A ke rumahnya.

Baca juga: Jalan Lintas Malampah Pasaman Sumbar Tersumbat Longsor Sudah Bisa Dilalui, Alat Berat Disiagakan

Kepala Dinas Pendidikan dan kebudayaan Kabupaten Sijunjung, Puji Basuki terkait laporan masyarakat terhadap Kepala SDN 2 dan seorang  guru menyebutkan akan diselesaikan secara kekeluargaan.

Laporan yang dibuat oleh wali murid  ke Polsek IV Nagari spontan karena luapan kemarahannya setelah orang tua murid yang diduga melapor tersebut awalnya memang belum menerima untuk diselesaikan secara kekeluargaan.

Pada hari jumat setelah pihak keluarga didatangi oleh pihak sekolah dan komite pada esokan harinya mereka sepakat berdamai.

“Orang tua dan guru tersebut sudah saling bermafaan,” katanya.

Saat dikonfirmasi ke Kapolsek setempat terkait undangan laporan kekerasan terhadap anak oleh guru yang dilaporkan oleh walimurid.

Kapolsek tidak mau memberikan keterangan lebih lanjut.

Pertashop Terbakar di Tanah Datar

Satu unit Pertashop yang berada di kawasan Jorong Rajo Dani, Nagari Padang Ganting, Kecamatan Padang Ganting, Kabupaten Tanah Datar, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Senin (18/11/2024).

Berdasarkan video yang disimak TribunPadang.com, tampak kebakaran terjadi ketika satu unit mobil pengisian bahan bakar Pertamina tengah mengisi bahan bakar ke Pertashop tersebut.

Api tampak menjalar dari bawah mobil dan menyebar ke sekitar TKP hingga membakar mesin Pertashop.

Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar Tanah Datar, Mukhlis mengatakan kebakaran terjadi sekira pukul 06.30 WIB.

"Kita mendapatkan laporan bahwa terjadi kebakaran di salah satu Pertashop yang berada di Jorong Rajo Dani," katanya.

"Berdasrkan dari keterangan saksi dan rekaman CCTV, kebakaran terjadi karena adanya percikan listrik dari kabel pompa mobil Pertamina," sambungnya.

Setelah mendapatkan laporan, kata Mukhlis pihaknya langsung menuju lokasi untuk melakukan pemadaman.

Baca juga: Kecelakaan Maut di Padang: Pengendara Motor Tewas Tertabrak Bus di Bungus Teluk Kabung Dini Hari

"Kita mengerahkan dua unit armada Damkar posko utama, satu unit Posdam Lintau dan satu unit Damkar Sawahlunto dengan 14 orang personil," katanya.

"Tim kita sampai di lokasi sekira pukul 06.55 WIB. Sekira satu jam penanganan, sekira pukul 08.00 WIB api berhasil dipadamkan," sambungnya.

Mukhlis menyebutkan tidak ada korban jiwa pada kejadian tersebut, kerugian diperkirakan Rp400 juta.

_____
Baca berita terbaru di Saluran TribunPadang.com dan Google News

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved