Kanwil BPN Prov Sumbar

Kanwil BPN Sumbar Komitmen Tingkatkan Kualitas Layanan Informasi Publik

Komisi Informasi Sumatera Barat (KISB) melakukan kunjungan kerja ke Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumatera Barat.

Penulis: rilis biz | Editor: Emil Mahmud
Istimewa
Kepala Bagian Tata Usaha Ibu Mira Desrita, PPID Pelaksana Ibu Fildariza, dan Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Bapak Hanif. 

KOMISI Informasi Sumatera Barat (KISB) melakukan kunjungan kerja ke Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumatera Barat pada Jum'at, (15/11/2024). Kunjungan ini bertujuan untuk mengevaluasi sejauh mana Kanwil BPN Sumbar telah memenuhi kewajiban dalam memberikan layanan informasi publik kepada masyarakat.

Dalam kunjungan tersebut, Komisioner KISB, Riswandy, didampingi oleh Asisten Ahli dan Penitera Pengganti KI Sumatera Barat, Kiki Eko Saputra, disambut langsung oleh Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil BPN Sumbar, Ibu Mira Desrita, PPID Pelaksana Ibu Fildariza, dan Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Bapak Hanif.

Ibu Mira Desrita menegaskan bahwa Kanwil BPN Sumbar senantiasa berkomitmen untuk memberikan pelayanan informasi publik yang mudah diakses, cepat, dan akurat. "Kami menyadari pentingnya transparansi dalam pelayanan publik, terutama terkait dengan informasi pertanahan," ujarnya.

Kanwil  BPN Sumbar menerima kunjungan dari Komisi Informasi Sumatera Barat (KISB)
Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatera Barat menerima kunjungan 
dari Komisi Informasi Sumatera Barat untuk mengevaluasi layanan informasi publik.

Senada dengan Ibu Mira, Riswandy menyampaikan apresiasinya atas upaya yang telah dilakukan oleh Kanwil BPN Sumbar. "Kami melihat adanya peningkatan dalam layanan informasi publik di Kanwil BPN Sumbar. Namun demikian, kami juga mengingatkan pentingnya pemahaman yang baik mengenai batas-batas informasi yang dapat diberikan, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," tegas Riswandy.

KISB juga menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara hak publik untuk mendapatkan informasi dengan perlindungan terhadap data pribadi dan rahasia negara. Masyarakat berhak mendapatkan informasi yang mereka butuhkan, namun demikian, instansi pemerintah juga harus memastikan bahwa informasi yang diberikan tidak merugikan pihak lain.

Hasil evaluasi yang dilakukan oleh Komisi Informasi Sumatera Barat (KISB) akan menjadi landasan bagi Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Sumatera Barat untuk terus meningkatkan kualitas layanan informasi publiknya. Fokus evaluasi meliputi ketersediaan, kemudahan akses, ketepatan waktu, serta akurasi dan relevansi informasi pertanahan yang dibutuhkan masyarakat.

Hasil evaluasi ini diharapkan dapat menjadi titik tolak bagi Kanwil BPN Sumbar untuk menyusun langkah-langkah strategis, seperti peningkatan kapasitas sumber daya manusia melalui pelatihan, pengembangan sistem informasi yang lebih baik, serta intensifikasi sosialisasi kepada masyarakat mengenai hak dan kewajiban mereka terkait informasi publik. Dengan demikian, diharapkan layanan informasi publik di bidang pertanahan akan semakin berkualitas, transparan, dan mudah diakses oleh masyarakat. (rls)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved