Pemprov Sumbar

Peduli Nasib Masyarakat Pesisir, Pemprov Sumbar Asuransikan 7.000 Lebih Nelayan

Pemprov Sumbar daftarkan lebih dari 7.000 orang masyarakat pesisir yang berprofesi sebagai nelayan.

Penulis: rilis biz | Editor: Emil Mahmud
IST
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Sumbar, Reti Wafda dalam acara sosialisasi dan penyerahan secara simbolik kepesertaan BPJSTK untuk nelayan di Kabupaten Padang Pariaman. 

Ia menegaskan bagi nelayan yang menunggak pembayaran, tidak usah cemas. Sebab, pihaknya tidak menerapkan skema terhutang, untuk melanjutkan keikutsertaan, nelayan cukup membayarkan iuran pada bulan berjalan, tidak perlu melunasi tunggakan bulan-bulan sebelumnya.

“Hanya saja, jika peserta tidak membayar iuran dan ternyata pada bulan tersebut ia mengalami kecelakaan kerja atau kematian, santunannya tidak dapat dibayarkan. Itu kan sangat beresiko sekali,” jelas Muhammad Syahrul.

Pihaknya berharap, bagi para nelayan yang sudah terdaftar dapat melanjutkan pembayaran iurannya secara mandiri pada tahun kedua. Biasanya, ketika sudah menerima atau melihat langsung manfaat dari keikutsertaan BPJS Ketenagakerjaan kesadaran masyarakat akan meningkat secara otomatis.

"Jangan jadikan ini kewajiban tapi jadikanlah ini kebutuhan. Berkomitmenlah untuk melanjutkan secara mandiri kendati subsidi pemerintah telah berakhir. Manfaatnya akan sangat terasa ketika nanti terjadi kecelakaan," pungkas Syahrul.

Diketahui, selama tahun 2023 lalu, tercatat sudah 2 kali pembayaran santunan jaminan kecelakaan kerja (JKK) yang dikeluarkan BPJS Ketenagakerjaan untuk nelayan di Sumbar.

Baca juga: Pemprov Sumbar Berhasil Persingkat Waktu Tempuh Pesisir Selatan - Solok Menjadi 1,5 jam

Di antaranya, 1 nelayan di Pesisir Selatan dengan besaran santunan Rp 7,2 juta dan nelayan di Agam dengan santunan Rp 2,8 juta. Sedangkan pembayaran santunan kematian (JKm) sudah ada sebanyak 7 klaim dengan total Rp 294 juta, masing-masing 1 klaim di Agam, Mentawai, Kota Pariaman, Limapuluh Kota dan Kota Solok, serta 2 klaim di Pasaman Barat. (adpsb/rls)

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved