Berita Viral

Guru SMP di Sorong Dipaksa Bayar Denda Rp100 Juta Usai Sebarkan Video Siswi Tanpa Izin

Seorang guru SMP di Kota Sorong, Papua Barat Daya, yang berinisial SA, dipaksa untuk membayar uang sebesar Rp100 juta setelah menyebarkan video siswi

Editor: Rizka Desri Yusfita
TRIBUNSORONG.COM/SAFWAN ASHAR
Guru SMP Negeri 3 Kota Sorong, Papua Barat Daya berinisial SA menunjukkan surat kesepakatan pembayaran denda yang dilayangkan oleh keluarga siswi akibat merekam video secara diam-diam lalu diunggah ke media sosial, Senin (4/11/2024). 

TRIBUNPADANG.COM - Seorang guru SMP di Kota Sorong, Papua Barat Daya, yang berinisial SA, dipaksa untuk membayar uang sebesar Rp100 juta setelah menyebarkan video siswi tanpa izin.

Pihak keluarga siswi berinisial ES (13) mengunjungi sekolah untuk menyampaikan protes karena video anak mereka yang sedang viral di media sosial.

Ketua PGRI Kota Sorong, Arif Abdullah Husain, mengungkapkan SA merekam ES saat sedang menggambar alis menggunakan alat tulis, tanpa sepengetahuan atau izin dari siswi tersebut.

"Sesuai informasi yang kami dapat bahwa siswa ini gambar alis saat guru SA tengah membawa mata pelajaran di dalam kelas," paparnya, Rabu (6/11/2024), dikutip dari TribunSorong.com.

Baca juga: Viral Guru di Sorong Kena Denda Rp 100 Juta Akibat Unggahan TikTok, Ini Kronologi dan Fakta Kasusnya

Menurutnya, tindakan SA salah karena menyebarkan video di media sosial TikTok tanpa sepengetahuan ES.

Ia juga menyayangkan adanya denda Rp100 juta yang diminta orang tua ES.

"Kami ikut prihatin dengan kejadian yang dialami oleh rekan sejawat kami, kami minta kalau bisa jangan jerat guru dengan denda adat ketika ada persoalan begini," tandasnya.

Sebagai bentuk solidaritas, sebanyak 3500 lebih guru menggalang dana untuk membayar denda tersebut.

Kepala sekolah bernama Herlin S Maniagasi mengatakan keluarga ES marah karena banyak komentar negatif di media sosial.

“Kami didatangi oleh keluarga ES terkait video viral dan berlanjut pada stigma miring kepada siswi tersebut di media sosial," tukasnya.

Pihak sekolah serta Dinas Pendidikan Kota Sorong meminta kasus ini diselesaikan secara mediasi.

Lantaran tidak menemui titik temu, keluarga ES mengajak SA ke kantor polisi.

Di sana keluarga ES meminta SA membayar denda Rp100 juta dan tenggat pembayaran pada Sabtu (9/11/2024).

"Awalnya ada permintaan denda termasuk syarat saya turun dari jabatan (kepsek) dan guru SA harus dinonaktifkan, namun kami terus buat negosiasi dengan keluarga ES," bebernya.

Menurutnya, SA hanya menyanggupi membayar Rp20 juta sedangkan sisanya dibantu guru-guru lain.

“Gerakan solidaritas tersebut berdasarkan hasil rapat bersama PGRI setiap orang guru hanya diberi batas nominal Rp30.000,” pungkasnya.

(Tribunnews) (TribunSorong)

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved