Berita Populer Sumbar
POPULER SUMBAR: 7 ASN Pemko Pariaman Tersangka Pelanggaran Netralitas, Demo di Kejari Bukittinggi
Berita populer TribunPadang.com sepanjang Selasa (5/11/2024) kembali bisa Anda baca. Ada sejumlah berita populer Sumbar yang terjadi sepanjang akhir..
Penulis: Muhammad Fuadi Zikri | Editor: Fuadi Zikri
TRIBUNPADANG.COM - Berita populer TribunPadang.com sepanjang Selasa (5/11/2024) kembali bisa Anda baca.
Ada sejumlah berita populer Sumbar yang terjadi sepanjang akhir pekan kemarin.
Mulai dari berita tentang tujuh ASN Pemko Pariaman jadi tersangka pelanggaran netralitas hingga berita tantang demo di Kejari Bukittinggi.
Berikut selengkapnya berita Populer Sumbar sepanjang Selasa (5/11/2024):
7 ASN Pemko Pariaman Tersangka Pelanggaran Netralitas
Penjabat (Pj) Wali Kota Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar), Roberia, menanggapi penetapan tersangka tujuh Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota (Pemko) Pariaman.
Ketujuh ASN itu sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka pelanggaran netralitas oleh Gakumlu lantaran menunjukkan keberpihakan pada salah satu Pasangan Calon (Paslon) di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Roberia mengaku, sejak semalam ia sudah mendapatkan informasi terkait adanya penetapan tersangka ini.
"Perihal perkembangan terbaru itu maka saya sejak semalam sudah perintahkan jajaran untuk aktif mencari kepastian hukum status tersangka demikian agar segera saya lakukan pemberhentian sementara ASN yang menjadi tersangka tersebut," ujarnya, saat dihubungi, Selasa (5/11/2024).
Ia mengaku sampai saat ini masih menunggu informasi dari jajarannya, karena ia sedang berada di Jakarta, mengawal proses transisi kementerian.
"Yang pastinya, saya akan kawal semua proses hukum sampai selesai," ujar Direktur Harmonisasi Undang-Undang Kemenkumham RI tersebut.
Kasat Reskrim Polres Pariaman, Iptu Rinto Alwi, sebelumnya mengatakan, penetapan tersangka tujuh orang ASN ini, setelah pihaknya bersama Gakumlu (Jaksa dan Bawaslu) melakukan gelar perkara, Senin (4/11/2024).
Baca juga: 7 ASN Kota Pariaman Sumbar Jadi Tersangka Pelanggaran Netralitas Pilkada 2024
Rinto menyebut hasil gelar perkara ini menunjukkan adanya indikasi dari para ASN melakukan tindakan menguntungkan dan merugikan Paslon dalam Pilkada 2024.
Tindakan ini terlihat dari unsur formil dan materil yang sudah dilakukan pihaknya, melalui barang bukti tangkapan layar percakapan grup WhatsApp dan keterangan dari saksi.
"Dari 10 orang yang kami lakukan penyidikan, hanya tujuh orang yang memenuhi unsur pelanggaran netralitas ASN," ujarnya.
Ketujuh orang ini berdasarkan bukti yang ada melakukan penggalangan dana dan mobilisasi ASN untuk melakukan pertemuan.
Ketujuh ASN ini menurut Kasat, diduga melanggar Pasal 188 juncto Pasal 31 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) KUH Pidana.
Ancaman atas perbuatan tersangka ini, kurungan selama enam bulan penjara dan denda sebesar Rp6 juta.
"Sesuai ketentuan berkas perkara ini akan kami antarkan ke pihak kejaksaan Kamis mendatang," ujarnya.
Terpisah Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Pariaman, Wendri Finisa mengatakan, setelah penetapan ini pihaknya tinggal menunggu berkas tahap pertama dari penyidik.
Berkas tersebut nantinya akan diperiksa oleh pihaknya selama tiga hari, sebelum dikembalikan pada penyidik dengan catatan lengkap (P21) atau tidak lengkap (P18).
Tangkapan layar
Pemerintah Kota Pariaman dihebohkan dengan tersebarnya tangkapan layar grup WhatsApp ASN yang mendukung salah satu dari tiga Paslon yang berlaga di Pemilihan Wali Kota (Pilwako) daerah setempat.
Pada tangkapan layar itu terdapat percakapan antar-ASN di Pariaman, baik yang menjabat kepala bidang, camat, maupun pimpinan organisasi perangkat daerah.
Di dalamnya juga terdapat koordinasi rapat pemenangan dan pesan mengumpulkan sumbangan untuk membantu pemasangan alat peraga kampanye.
Selain itu, dikemukakan jika ASN membantu paslon lain maka kemungkinan besar akan mendapatkan sanksi dari Pj Wali Kota Pariaman, sedangkan calon yang mereka dukung seolah mendapatkan izin dari pimpinan di daerah itu.
Mereka juga meminta anggota grup tersebut untuk memastikan ASN yang akan dimasukkan betul-betul mendukung paslon yang mereka dukung agar tindakannya tidak bocor.
Baca juga: Beredar Tangkapan Gambar Grup WA ASN Dukung Paslon, Tim Netralitas ASN Pemko Pariaman Turun Tangan
Tangkapan layar WhatsApp itu telah menghebohkan berbagai kalangan di Pariaman tidak saja di kalangan ASN, namun juga masyarakat.
Menanggapi masalah tersebut, Pj Wako Pariaman Roberia langsung menugaskan tim Netralitas ASN untuk melakukan kajian dan pemeriksaan.
Pj Sekda Kota Pariaman Yaminu Rizal menyebut, instruksi itu sudah diberikan padanya yang tergabung dalam tim Netralitas ASN.
"Sesuai arahan yang kami terima, tim akan melakukan kajian dan pemeriksaan terkait informasi yang beredar," ujarnya saaat dihubungi, Minggu (20/10/2024).
Instruksi tersebut sejatinya untuk menanggapi dan menyikapi informasi yang beredar, mengingat adanya larangan bagi ASN yang tidak netral, terlebih dalam suasana Pilkada.
Pelanggar Netralitas ASN ini kata Yaminu,bisa dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ia menyampaikan bahwa Penjabat Wali Kota Pariaman tidak pernah mengarahkan atau menginstruksikan keberpihakan kepada salah satu paslon, tetapi dirinya selalu mengingatkan ASN untuk netral pada pilkada.
Penjabat Wali Kota Pariaman, juga tidak mengetahui adanya grup WhatsApp yang digunakan oleh sejumlah ASN untuk koordinasi membantu pemenangan salah satu paslon tertentu.
"Keberadaan dan pembentukan grup WhatsAppt ersebut bukan seizin atau tanpa sepengetahuan Pj Wali Kota Pariaman," ujarnya.
Demo di Kejari Bukittinggi
TRIBUNPADANG.COM, BUKITTINGGI - Puluhan warga dari Aliansi Bukittinggi Menggugat melakukan aksi demo di kantor Kejaksaan Negeri Bukittinggi, Sumatera Barat, pada Selasa (5/11/2024).
Mereka menuntut agar pihak kejaksaan segera mengusut tuntas kasus korupsi Pasar Atas Bukittinggi.
Pantauan TribunPadang.com dilapangan, aksi demo dimulai sekira pukul 16.00 WIB dengan sekitar 40 peserta melakukan long march dari kantor Bawaslu menuju Kejaksaan Kota Bukittinggi.
Tampak juga sejumlah masyarakat membawa spanduk bertuliskan Berantas Korupsi Pasar Atas dan Usut Tuntas Mafia Bangsat.
"Elit-elit politik bermain, banyak uang masyarakat yang dipersalahgunakan, kita harus bisa memperjuangkan hak masyarakat. Kita disini berjuang memperjuangkan aspirasi masyarakat, kita hanya meminta kepada pihak Kejari Bukittinggi agar segera mengusut tuntas kasus korupsi Pasar Atas," teriak salah seorang orator.
Baca juga: Kisah Heroik Bidan di Cilacap: Selamatkan Ibu Melahirkan di Tengah Cuaca Ekstrem di Atas Perahu
"Kami bukan mencari kerusuhan, tapi mencari keadilan karena saat ini kota bukittknggi sedang tidak baik-baik saja," sambungnya.
Kevin, salah seorang koordinator aksi demo, mengatakan pihaknya membawa sejumlah tuntutan.
"Kami datang kesini membawa empat tuntutan. Berantas,adili dan tangkap tersangka korupsi pasa ateh yang masih berkeliaran diluar sana. Kedua, usut tuntas mafia yg berperan dalam memberi ruang terhadap tersangka dalam korupsi pasa ateh. Ketiga Kejari harus tegas dalam menindak lanjuti kasus tindak korupsi penyelewengan dana pengelolaan kebersihan pasar atas dan keempat Kejari Kota Bukittinggi terus berbenah memperbaiki regulasi dan menutup celah agar kasus serupa tak terjadi," katanya.(*)
BERITA POPULER SUMBAR: Keunikan Pawai Alegoris, Wako Pariaman Pastikan PBB Tak Naik & Kasus Curanmor |
![]() |
---|
4 BERITA POPULER SUMBAR: Upacara di Ponpes Haji Miskin Eks JI dan Bidan Dona Terima Penghargaan |
![]() |
---|
3 BERITA POPULER SUMBAR: Korban Hanyut di Sungai Pasbar hingga Semarak HUT Ke-80 RI di Solok Selatan |
![]() |
---|
POPULER SUMBAR: Warga Pariaman Dihebohkan Penemuan Mayat, Kisah Pedagang Bendera di Bukittinggi |
![]() |
---|
3 BERITA POPULER SUMBAR: Pembangunan Jalan Tol Lanjut, Pasutri Curi Uang Kakak dan Mayat Perempuan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.