Cara Cek Pajak Kendaraan Sumbar, Kunjungi Situs Resmi Bapenda, Nikmati Diskon yang Ada

Warga Sumatera Barat kini dapat dengan mudah memeriksa status pajak kendaraan mereka secara online.

Editor: Rizka Desri Yusfita
bapenda.sumbarprov.go.id
Cek pajak kendaraan online Sumbar 

TRIBUNPADANG.COM - Warga Sumatera Barat kini dapat dengan mudah memeriksa status pajak kendaraan mereka secara online. 

Berikut langkah-langkah yang bisa diikuti:

1. Kunjungi situs resmi Bapenda Sumbar di bapenda.sumbarprov.go.id.

2. Masukkan nomor plat kendaraan Anda, contohnya: BA 1234 XX.

3. Selanjutnya, masukkan 5 digit terakhir dari nomor rangka kendaraan.

4. Klik tombol "Cek Pajak Kendaraan".

Dengan langkah-langkah sederhana ini, warga Sumbar dapat memastikan status pajak kendaraan dengan cepat dan praktis. 

Pastikan untuk memeriksa secara rutin agar tidak terlambat dalam melakukan pembayaran.

Diskon Pajak Kendaraan Bermotor di Sumbar

Warga Sumatera Barat kini bisa menikmati diskon pajak kendaraan bermotor melalui program insentif dari Badan Pendapatan Keuangan Daerah (Bapenda) Sumbar.

Program ini berlangsung mulai 1 Oktober hingga 31 Desember 2024, menawarkan potongan pokok pajak dan pembebasan denda bagi wajib pajak kendaraan bermotor.

Langkah ini sebagai usaha Bapenda Sumbar terus mengoptimalkan pendapatan dari pajak kendaraan bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) tahun 2024.

Program diskon ini berlaku bagi wajib pajak pribadi, badan maupun pemerintah kabupaten kota di Sumbar.

Kepala Bapenda Provinsi Sumbar Syefdinon mengatakan seperti program pemutihan denda pajak bermotor September lalu, program ini hadir untuk memberikan insentif kepada masyarakat.

Di samping itu, mengejar pendapatan asli daerah untuk melanjutkan pembangunan di kabupaten kota di provinsi Sumatera Barat.

"Kita berikan kemudahan kepada masyarakat, berupa diskon pokok pajak kendaraan bermotor," kata Syefdinon, Senin (7/10/2024).

Ia merincikan, diskon pokok pajak kendaraan bermotor sebelum jatuh tempo, maka dapat pemotongan 20 persen untuk pembayaran 1 sampai 30 hari sebelum jatuh tempo.

Kemudian diskon 25 persen untuk pembayaran 31 sampai 60 hari sebelum jatuh tempo. 

Di samping itu, terdapat diskon pokok pajak kendaraan yang sudah jatuh tempo dengan besaran 20 persen untuk pembayaran pada bulan Oktober.

Serta diskon 15 persen untuk pembayaran pada bulan November dan diskon 10 persen untuk pembayaran pada bulan Desember.

Syefdinon menambahkan, pihaknya juga membebaskan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor kedua (BBNKB II)

"Pembebasan pembayaran Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB II) kedua untuk kendaraan yang berasal dari dalam dan luar provinsi Sumatera Barat termasuk kendaraan hasil lelang milik pemerintah dan/atau hibah yang selama ini belum didaftarkan," katanya.

Kemudian, pembebasan denda pajak kendaraan bermotor pembebasan denda atas keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Kemudian pembebasan denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor kedua (BBNKB II) Pembebasan denda atas keterlambatan pembayaran Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor kesatu dan kedua

"Pembebasan Pajak Progresif Pembebasan tarif pajak kendaraan kepemilikan kedua dan seterusnya. Pembebasan denda SWDKLLJ dari PT. Jasa Raharja, serta Pembebasan denda SWDKLLJ tahun berlalu, tidak termasuk denda tahun berjalan," katanya.

Di samping itu, Bapenda Sumbar melalui UPTD Samsat akan melakukan koordinasi bersama Polri untuk melakukan razia kendaraan bermotor di kabupaten kota di Sumbar.

Razia akan difokuskan pada wilayah-wilayah yang banyak kendaraan bermotor belum membayar pajak. 

"Kita mendorong, digelar razia 20 sampai 30 kali sampai Desember 2024 nanti," katanya. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved