BERITA POPULER SUMBAR
POPULER SUMBAR: Harga Cabai Rawit Anjlok dan Serda Adan Divonis Penjara Seumur Hidup
Berikut ini berita Populer Sumbar yang telah tayang selama 24 jam terakhir di Tribun Padang. Ada berita tentang Harga Cabai Rawit Anjlok di Padang Pa
Daging ayam kampung besar Rp90 ribu/kg. Daging ayam kampung sedang Rp80 ribu/kg. Daging ayam kampung kecil Rp70 ribu/kg. Telur ayam ras Rp27.200/kg. Telur ayam kampung Rp60.567/kg. Seledri Rp15 ribu/kg. Bawang putih Rp38.334/kg.
2. Serda Pom Adan Aryan Marsal terdakwa pembunuhan berencana terhadap pemuda asal Nias Selatan eks casis TNI AL bernama Iwan Sutrisman Telaumbanua divonis penjara seumur hidup dan dipecat dari institusi TNI.
Hal itu diketahui dari putusan majelis hakim yang disampaikan Letkol Chk Abdul Halim selaku hakim ketua saat sidang yang digelar di Pengadilan Militer I-03 Padang, Sumatera Barat (Sumbar) Senin (21/10/2024) siang.
Sejumlah pasal yang dilanggar terdakwa ialah pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP, pasal 378 KUHP dan pasal 181 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
"Menyatakan Adan Aryan Marsal Sersan Dua Pom terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Satu, pembunuhan berencana yang dilakukan bersama-sama. Dua, penipuan, dan ketiga menyembunyikan kematian yang dilakukan bersama-sama," kata Abdul Halim.
"Memidanakan terdakwa oleh karena hal itu dengan pidana pokok penjara seumur hidup, pidana tambahan dipecat dari dinas militer," lanjutnya.
Abdul Halim mengatakan, hukuman yang diputuskan kepada menurut majelis hakim ialah putusan yang adil dan seimbang dengan kesalahan terdakwa.
Ia melanjutkan, terhadap putusan yang dijatuhkan kepada terdakwa, terdakwa punya hak apabila menganggap putusan adil dan seimbang dengan kesalahannya, terdakwa dapat menerima putusan itu.
Kedua, apabila terdakwa menganggap putusan terlalu berat, dan tidak sesuai dengan perbuatan yang dilakukan, terdakwa dapat menolak putusan dengan mengajukan banding.
"Jika upaya banding dilakukan, berkas perkara akan dikirimkan ke Pengadilan Militer Tinggi I Medan. Putusan bisa sama, lebih ringan atau lebih berat," tambahnya.
Sementara itu, oditur militer dalam kasus ini, Letkol Chk Salmon Balubun menyatakan sikap menerima putusan yang dibacakan majelis hakim karena persis sama dengan tuntutan yang disampaikan.
"Putusan sudah kita dengar bersama, bahwa hakim sudah memutus perkara terdakwa Serda Pom Adan Aryan Marsal dengan putusan pidana pokok pidana penjara seumur hidup, kemudian pidana tambahan dipecat dari dinas militer cq TNI Angkatan Laut," kata Salmon.
Humas Pengadilan Militer I-03 Padang, Yuharti menyampaikan, terkait sejumlah barang bukti dikembalikan kepada yang berhak, sedangkan surat-surat dilekatkan pada berkas perkara.
Ia bilang, dalam amar putusannya terdakwa akan tetap ditahan.
"Untuk biaya perkara, karena ini pidana penjara seumur hidup maka dibebankan kepada negara," ujar Yuharti.
4 BERITA POPULER SUMBAR Siswi SMP Mohon Ibunya Tak Dideportarsi, Nenek Korban Penganiayaan Meninggal |
![]() |
---|
3 BERITA POPULER SUMBAR: Pembunuhan di Padang Pariaman, Kasus Sisik Trenggiling dan Sekolah 5 Hari |
![]() |
---|
3 BERITA POPULER SUMBAR: Masalah PETI Sijunjung, Gunung Marapi Erupsi dan Kasus Korupsi Dana Gempa |
![]() |
---|
3 BERITA POPULER SUMBAR: Aksi Tolak Geothermal, Perempuan Ditabrak Truk dan Pembangunan SD Terbakar |
![]() |
---|
3 BERITA POPULER SUMBAR: ASN Main Uno saat Kerja, Waspada Lahar Marapi dan Pasca Serangan Harimau |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.