BERITA POPULER SUMBAR

POPULER SUMBAR: WNA Italia yang Tewas Tertusuk Ikan Todak dan Kecelakaan Truk dan Kereta Api

Berikut ini berita Populer Sumbar yang telah tayang selama 24 jam terakhir di Tribun Padang. Ada berita tentang WNA Italia yang Tewas Tertusuk Ikan T

Editor: Mona Triana
Humas KAI Divre II Sumbar
Truk bermuatan batu terlibat kecelakaan lalu lintas dengan Kereta Api (KA) B16 Lembah Anai, Sabtu (19/10/2024). 

Melihat hal tersebut, kedua saksi langsung berusaha mengevakuasi korban dan memberikan pertolongan pertama. 

Namun, kondisi korban sudah tidak sadarkan diri.

Kedua saksi berusaha membawa korban yang sudah tidak sadarkan diri untuk mendapatkan perawatan dan pengobatan ke Puskesmas Peipei, Pasakiat Taileleu, Mentawai. 

Baca juga: Warga Tarantang Dambakan, Ada SMA di Lubuk Kilangan, Kota Padang: Keluhkan Soal Zonasi ke Mahyeldi

2.Truk bermuatan batu terlibat kecelakaan lalu lintas dengan Kereta Api (KA) B16 Lembah Anai, Sabtu (19/10/2024).

Akibat kejadian ini, sopir truk dilarikan ke rumah sakit.

Peristiwa ini terjadi di perlintasan tidak terjaga pada km 45+580 antara Lubuk Alung dan Kayu Tanam, Kabupaten Padang Pariaman, Provinsi Sumatera Barat, sekitar pukul 14.50 WIB.

 PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional II Sumatera Barat menyesalkan terjadinya kecelakaan lalu lintas antara KA B16 Lembah Anai yang melayani rute Duku - Kayu Tanam dengan satu unit truk bermuatan batu tersebut.

Kahumas KAI Divisi Regional II Sumatera Barat, M. As’ad Habibuddin, menyampaikan KA B16 Lembah Anai mengalami kerusakan pada tuas claw lokomotif yang patah.

"Truk juga mengalami kerusakan. Berdasarkan informasi sementara, baik petugas maupun penumpang KA tidak ada yang terluka," kata M. As'ad Habibuddin.

Namun, sopir truk mengalami luka-luka dan telah dilarikan ke RSUD Parit Malintang, Kabupaten Padang Pariaman.

KA B16 Lembah Anai kemudian diberangkatkan kembali ke Stasiun Kayu Tanam pada pukul 15.05 WIB.

As’ad menegaskan kereta api memiliki jalur tersendiri dan tidak dapat berhenti secara tiba-tiba. 

Oleh karena itu, pengguna jalan harus mendahulukan perjalanan kereta api.

"Seluruh pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api saat melalui perlintasan sebidang," ujarnya.

Hal ini sesuai dengan UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 124, dan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 114.

Halaman
123
Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved