Mobil ATM Dirampok

Kasus Perampokan ATM Libatkan Polisi di Sumbar, Kejari Pariaman Minta Rekonstruksi Ulang

Kejaksaan Negeri Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar) meminta rekonstruksi kasus peminjaman ATM yang melibatkan oknum polisi di Fly Over.

Penulis: Panji Rahmat | Editor: Rahmadi
TribunPadang.com/Panji Rahmat
Kasipidum Kejaksaan Negeri Pariaman, Wendry Virisa. 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG PARIAMAN – Kejaksaan Negeri Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar) meminta rekonstruksi kasus peminjaman ATM yang melibatkan oknum polisi di Fly Over. 

Pengaduan ini muncul setelah berkas perkara dikembalikan kepada penyidik ​​karena belum lengkap.

Kasipidum Kejaksaan Negeri Pariaman, Wendry Virisa mengatakan, berkas perkara ini sudah dikembalikan pihaknya beberapa waktu lalu.

Pengembalian berkas ini disertai dengan sejumlah rekomendasi dan petunjuk dari kejaksaan untuk penyidik supaya bisa dilengkapi.

“Setelah diteliti oleh jaksa peneliti masih terdapat kekurangan kekurangan. Berkas perkara tersebut sudah dikembalikan kepada penyidik untuk segera dilengkapi oleh penyidik,” tutur Wendry, Kamis (17/10/2024).

Dalam berkas tersebut terdapat beberapa yang belum tergambar dengan jelas terkait fakta perbuatan yang dilakukan oleh para tersangka.

Baca juga: Liam Payne, Eks One Direction Meninggal pada Usia 31 Tahun

Dijelaskannya, untuk saat ini pihak Kejaksaan masih menunggu berkas yang dikembalikan tersebut untuk kembali diteliti dan diperiksa apakah lengkap atau belum.

Diasmping itu pihaknya juga memberikan petunjuk agar Penyidik dapat melakukan rekonstruksi ulang terkait peristiwa ini agar perkara ini dapat terang dan peran masing masing tersangka bisa diketahui.(*)

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved