Berita Populer Padang

POPULER PADANG: Identitas Mayat di Sitinjau Lauik Terungkap dan Pencurian Barang Senilai Rp30 Juta

Kasus penemuan mayat terbungkus kain merah di kawasan Sitinjau Lauik, Padang, mulai menemui titik terang. Korban yang diketahui bernama Anton (39), wa

|
Editor: Rahmadi
Polsek Lubuk Kilangan
Penemuan mayat di bibir jurang Kelok Lauak dekat batas Kota Padang-Solok, Kelurahan Indarung, Kecamatan Lubuk Kilangan, Kota Padang, Sumatera Barat, Senin (14/10/2024). 

Ia menjelaskan, korban terakhir dilihat oleh keluarga berada di rumah dan ada satu orang yang datang menjemputnya. Namun, untuk kemana tujuan dan siapa orangnya masih didalami pihak kepolisian.

"Intinya masih dalam lidik, dan jenazah masih berada di Rumah Sakit Bhayangkara," pungkasnya

 

2. Curi Rokok, Emas, Uang, hingga Kotak Infak, Seorang Pria di Padang Dicokok Polisi, Kerugian 30 Juta

Polresta Padang menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan di Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).

Pelaku diketahui berinisial RRD (31), warga Olo, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang.

Kasi Humas Polresta Padang, Ipda Yanti Delfina mengatakan, pelaku diringkus pada Senin (14/10/2024) pukul 12.00 WIB.

Ia menyebutkan, pelaku diduga mencuri di sebuah gudang yang beralamat di Kampung Jao, Kecamatan Padang Barat.

Kejadian berawal pada Selasa (24/9/2024), sekitar pukul 07.00 WIB, pelapor pergi ke gudang dan menemukan barang-barang sudah banyak berserakan.

"Barang-barangnya juga ada yang hilang terdiri dari empat slof rokok Dji Sam Soe Refil, dua slof rokok Surya kecil, dan lima slof rokok Surya besar," kata Ipda Yanti Delfina, Selasa (15/10/2024).

Selanjutnya, pelaku membawa kabur 20 slof rokok berbagai merek yang terdiri dari jenis HD, Slava, Manchester, Veloz.

Baca juga: Buruh Harian Lepas di Padang Curi Tabung Gas hingga HP di Warung Bakso, Kerugian Capai Rp10 Juta

Setelah itu, satu tas selempang warna kuning yang berisikan uang tunai Rp2 juta rupiah, dan satu gelang emas bentuk rantai berat 6 gram serta surat-surat berharga.

Ipda Yanti Delfina juga menyebutkan pelaku membawa kabur setengah karung ukuran 10 kilogram yang berisikan uang koin yang diperkirakan berjumlah Rp2 juta rupiah.

"Pelaku juga membawa kabur dua kotak infak berisi uang tunai lebih kurang Rp300 ribu rupiah. Jumlah kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp30 juta rupiah," ujarnya.

Dikarenakan merasa dirugikan dengan perbuatan pelaku, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Padang untuk diproses lebih lanjut.

Saat ini pelaku sudah berhasil diamankan beserta barang bukti di Polresta Padang. Barang bukti tersebut terdiri dari baju kaos, celana panjang, topi, sendal, dan ikat pinggang.

"Untuk pelaku disangkakan Pasal 363 Ayat (1) KUHP," pungkasnya.

_____
Baca berita terbaru di Saluran TribunPadang.com dan Google News

Sumber: Tribun Padang
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved