Pencurian di Padang Panjang
Butuh Dana untuk Menikah, Seorang Pria dan 3 Temannya Nekat Curi Uang Majikan di Padang Panjang
Satreskrim Polres Padang Panjang menggelar konferensi pers terkait ungkap kasus pencurian kartu ATM yang merugikan korban hingga ratusan juta rupiah,
Penulis: Fajar Alfaridho Herman | Editor: Fuadi Zikri
TRIBUNPADANG.COM, PADANG PANJANG - Satreskrim Polres Padang Panjang menggelar konferensi pers pengungkapan kasus pencurian kartu ATM yang merugikan korban hingga ratusan juta rupiah, Senin (14/10/2024) kemarin.
Kapolres Padang Panjang, AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro menyebutkan sebanyak empat orang tersangka diamankan dalam pencurian dan penarikan uang secara ilegal.
"Kita mengamankan empat orang tersangka, yaitu RH (19) sebagai pelaku utama pencurian kartu ATM, kemudian HP (38) sebagai yang bertugas menarik uang dari ATM dan mentransfer ke rekening lain. Selain itu dua orang wanita berinisial FT (41) dan MR (25) sebagai yang berperan dalam memerintahkan pencurian dan menerima uang," jelasnya.
Menurut Kartyana, pencurian terjadi pada Rabu (9/10/2024) lalu sekira pukul 13.00 WIB di rumah korban yang berada di Kelurahan Guguak Malintang, Kecamatan Padang Panjang Timur, Kota Padang Panjang.
"Korban awalnya menyadari kehilangan kartu ATM BRI miliknya yang disimpan di lemari. Setelah memeriksa saldo melalui Bank BRI, diketahui bahwa uang sebesar Rp 168.000.000 telah ditarik secara ilegal. Selain itu, uang tunai Rp5.750.000 yang disimpan di dalam tas juga hilang, dengan total kerugian mencapai Rp173.750.000," katanya.
Baca juga: Seorang Pria Diringkus Polisi usai Bobol Toko Perhiasan di Padang Panjang, Curi Laptop dan 3 Ponsel
Mendapatkan laporan tersebut, tim Satreskrim Polres Padang Panjang segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap dua tersangka utama, yaitu RH (19) dan HP (38) di sebuah kontrakan di Kecamatan Padang Timur, Kota Padang, Minggu (13/10/2024) sekitar pukul 04.30 WIB.
"Saat diamankan tersebut, RH mengakui bahwa ia beraksi bersama tiga tersangka lainnya," ujar Kartyana.
"Barang bukti yang berhasil disita antara lain satu kartu ATM BRI, uang tunai Rp20.600.000, dua sepeda motor, serta barang elektronik dan perabotan rumah tangga yang diduga dibeli dari hasil pencurian," sambungnya.
Para tersangka dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara lima tahun, serta Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP tentang keterlibatan dalam tindak pidana.
Kartyana mengungkapkan motif dari aksi ini adalah kebutuhan ekonomi sehari-hari dan biaya pernikahan tersangka RH. Kasus ini kini dalam penanganan lebih lanjut oleh Polres Padang Panjang.
_____
Baca berita terbaru di Saluran TribunPadang.com dan Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.