Kota Padang

9 Titik Bangunan Liar di Pasar Tabing Ditertibkan Satpol PP Padang, Akses Umum Terjamin

Sembilan titik bangunan liar di kawasan Pasar Tabing Koto Tangah ditertibkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang pada Kamis (26/9/

Penulis: Rahmadisuardi | Editor: Rahmadi
Satpol PP Padang
Satpol PP Kota Padang saat melakukan penertiban bangunan liar di Pasar Tabing Koto tangah pada Kamis (26/9/24). 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Sembilan titik bangunan liar di kawasan Pasar Tabing Koto Tangah ditertibkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang pada Kamis (26/9/2024). 

Tindakan tegas ini diambil untuk menjaga fasilitas umum (Fasum) yang selama ini terhambat oleh bangunan yang tidak berizin tersebut. 

Penertiban ini sekaligus menegakkan Peraturan Daerah (Perda) No. 11 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

Diketahui sebelum dilakukan penertiban para Pemilik lapak ini telah disurati oleh Personil BKO bersama pihak Kecamatan Koto Tangah, namun belum ada upaya dari mereka untuk membongkar makanya pihak Pol PP Padang melakukan penertiban.

"Bangunan liar tersebut telah melanggar aturan dan juga menganggu masyarakat ," ungkap Chandra Kasat  Kasat Pol PP Padang lewat keterangan resmi.

Baca juga: Pasca 71 Murid SMP Keracunan di Pasaman, Dinkes Minta Sekolah Selektif Pilih Penyedia Makanan

Okta Purama Kasi Kerja Sama Pol PP  yang memimpin penertiban ini menyebut bahwa ada sembilan titik Bangli yang ditertibkan. 

Dalam penertiban tersebut barang -barang milik PKL ini di bantu petugas memindahkan ke rumah si pemilik. Sementara bangunannya langsung di bongkar.

"Penertiban ini kita lakukan demi menciptakan keindahan dan ketertiban di lokasi,"ungkap Okta Purama.(*)

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved