Video

VIDEO Babak Baru Kasus Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan di Sumbar, Polisi Temukan Bukti Lagi di TKP

Polisi temukan bukti baru terkait kasus pembunuhan gadis penjual gorengan, NKS (18) di Padang Pariaman, Sumatera Barat

Editor: afrizal

TRIBUNPADANG.COM- Kasus pembunuhan gadis penjual gorengan, NKS (18) di Padang Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar), menemui babak baru.

Polisi menemukan bukti baru dalam kasus pemerkosaan dan pembunuhan NKS yang dilakukan Indra Septiawan alias IS (26).

Kapolres Padang Pariaman, AKBP Ahmad Faisol Amir menyampaikan hal tersebut pada Selasa (24/9/2024).

Baca juga: VIDEO Hizbullah Luncurkan Puluhan Roket, Iron Dome Israel Dibobol dan Wilayah Terbakar

Bukti baru tersebut adalah celana dan cangkul yang ditemukan di tempat kejadian perkara.

Celana korban ditemukan berjarak 1,5 kilometer dari lokasi korban dikuburkan tersangka.

Posisi celana tersangkut di pohon aliran sungai.

Berdasarkan keterangan pelaku, celana tersebut ia hanyutkan.

Baca juga: VIDEO Satu Keluarga di Bogor yang Rumahnya Dirampok Kerap Buat Konten Isi Rumah

Sementara itu terkait jadwal rekonstruksi, Faisol mengaku belum bisa memastikan kapan akan dilakukan.

Namun, dia menegaskan bahwa peristiwa itu motifnya adalah pemerkosaan.

Ia mengatakan, saat diinterogasi polisi, Indra sudah mengakui memerkosa dan membunuh NKS. 

Sebelum melakukan aksi bejatnya itu, Indra sempat membeli gorengan korban.

Baca juga: VIDEO Rudal Israel Tak Meledak saat Serang Lebanon, Gagal Bunuh Komandan Senior Hizbullah

Kemudian, pelaku mengikuti dan mengadang korban.

Lalu, korban disekap hingga tak sadarkan diri dan baru dirudapaksa.

Diketahui, Indra memerkosa korban di atas bukit yang berjarak 2 kilometer dari lokasi korban dilaporkan hilang dengan kondisi mulut NKS ditutup. 

Saat itu, NKS diduga kehabisan nafas hingga tewas di lokasi.

Lalu, pelaku mengubur korban tanpa busana. (MG/Afifah Zahrah Juliandini)

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved