Tahun Transformasi Layanan BPJS Kesehatan: Apa Saja yang Baru?

BPJS Kesehatan terus berinovasi untuk meningkatkan kualitas layanan kepada peserta JKN-KIS.

Penulis: rilis biz | Editor: Emil Mahmud
Istimewa
BPJS Kesehatan terus berinovasi untuk meningkatkan kualitas layanan kepada peserta JKN-KIS. 

BPJS Kesehatan terus berinovasi untuk meningkatkan kualitas layanan kepada peserta JKN-KIS. Dalam diskusi terbaru yang dipandu oleh Elvina, dua narasumber, Sari dan Reza, membahas berbagai pembaruan dan kemudahan yang ditawarkan oleh BPJS Kesehatan.

Tentang JKN-KIS dan Kartu Indonesia Sehat

BPJS Kesehatan adalah badan hukum publik yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden, dengan JKN-KIS sebagai program utamanya. Program ini menyediakan Kartu Indonesia Sehat (KIS) sebagai identitas kesehatan peserta.

Salah satu inovasi yang diperkenalkan adalah bahwa peserta kini tidak perlu lagi mengurus kartu fisik. Cukup dengan menunjukkan KIS digital atau KTP saat berobat, peserta sudah bisa mendapatkan layanan kesehatan.

Prosedur Kepesertaan

Prosedur kepesertaan JKN-KIS dibagi menjadi beberapa kategori:

1. Peserta PBI (Penerima Bantuan Iuran): Tanggung jawab ini berada pada Dinas Sosial Kota, yang diusulkan oleh kelurahan.

2. Peserta non-PBI: Termasuk Pekerja Penerima Upah (PPU).

3. Peserta yang didaftarkan oleh Pemda: Ini adalah ranah Dinas Sosial, bukan BPJS Kesehatan.

4. Mandiri: Peserta yang tidak masuk kategori di atas tetapi memerlukan program JKN-KIS, dengan kontribusi iuran bulanan yang terbagi menjadi tiga kelas:

   - Kelas 1: Rp150.000

   - Kelas 2: Rp100.000

   - Kelas 3: Rp42.000

Tahun Transformasi Layanan 2024

Tahun 2024 menjadi tahun transformasi layanan, di mana diharapkan fasilitas kesehatan dapat memberikan layanan yang cepat, mudah, dan setara tanpa diskriminasi.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved