BERITA POPULER SUMBAR
POPULER SUMBAR: Anggota Satpol PP Dugem Diberhentikan Sementara, Berkas Cakada Pasbar Belum MS
Berita populer Sumbar anggota Satpol PP Dugem diberhentikan sementara serta Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati Pasbar belum memenuhi syarat.
TRIBUNPADANG.COM - Inilah berita populer Sumbar selama 24 jam terakhir tayang di TribunPadang.com.
Ada berita tentang anggota Satpol PP Dugem diberhentikan sementara serta Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati Pasbar belum memenuhi syarat.
Simak berita selengkapnya:
1. 4 Anggota Satpol PP Bukittinggi yang Dugem Diberikan Sanksi Pemberhentian Sementara
Sejumlah oknum anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bukittinggi, Sumatera Barat (Sumbar) yang sebelumnya viral karena aksi dugem bersama sejumlah wanita akhirnya diberikan sanksi.
Kasat Pol PP Bukittinggi, Joni Feri sebelumnya mengatakan anggota yang terlibat sebanyak tiga orang. Namun setelah dilakukan BAP, ternyata anggota yang terlibat sebanyak empat orang.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, keempatnya terbukti melakukan pelanggaran yang sudah dituangkan dalam perjanjian kontrak kerja," kata Joni Feri, Kamis (5/9/2024).
Baca juga: 4 Anggota Satpol PP Bukittinggi yang Dugem Diberikan Sanksi Pemberhentian Sementara
Menurut Joni, keempat anggotanya melanggar Pasal 4 tentang hak , kewajiban dan larangan ayat 5 pada huruf (e), Dilarang melakukan hal-hal yang dapat menurunkan kehormatan atau martabat negara, pemerintah atau Krops serta melanggar sumpah anggota Polisi Pamong Praja yang terdapat dalam Panca Wira Satya.
"Kita dengan tegas menjatuhkan hukuman disiplin berupa teguran tertulis dan menjatuhkan hukuman berupa pemberhentian sementara dari pelaksanaan tugas pekerja lapangan Satpol PP Bukittinggi, mulai dari tanggal 5 September 2024 hingga 5 Oktober 2024 mendatang," katanya.
Joni menegaskan bahwa keempat anggotanya saat itu tidak sedang melaksanakan tugas. Kemudian tidak sedang menggunakan seragam dan berada diluar wilayah Kota Bukittinggi saat video tersebut diambil.
"Kemudian saat mereka melakukan kegiatan itu, tentu bukan dalam pengawasan saya, karena itu merupakan ranah privasi mereka," kata Joni.
"Namun, karena mereka ada keterikatan kontrak dengan Pemko Bukittinggi, jadi kita berikan sanksi sesuai dengan aturan yang ada," pungkasnya.
Baca juga: Seluruh Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Barat Belum Memenuhi Syarat
2. Seluruh Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Barat Belum Memenuhi Syarat
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman Barat menyampaikan bahwa seluruh bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Barat belum memenuhi syarat.
Hal itu berdasarkan hasil penelitian berkas administrasi pencalonan yang dilakukan pihaknya pada tanggal 29 Agustus sampai 4 September 2024 kemarin.
“Seluruh pasangan calon belum ada yang memenuhi syarat dan telah kita sampaikan kepada LO paslon untuk diperbaiki,” kata komisioner KPU Pasaman Barat, Syarif Hidayatullah kepada tribunpadang.com, Kamis (5/9/2024) pagi.
Untuk perbaikan, KPU memberi jadwal selama tiga hari mulai 6-8 September 2024 mendatang.
“Rata-rata kesalahan yang kita temukan adalah salah upload berkas dan ada juga yang kurang berkas seperti surat keterangan tidak ada tunggakan pajak,” jelasnya.
Ia mengimbau kepada seluruh LO pasangan calon agar lebih berhati-hati dalam mengupload berkas nantinya.
“Agar lebih teliti dan cek kembali berkas yang harus dipenuhi tersebut. Karena kesalahan ada pada seluruh calon,” pungkasnya. (*)
POPULER SUMBAR: Warga Pariaman Dihebohkan Penemuan Mayat, Kisah Pedagang Bendera di Bukittinggi |
![]() |
---|
3 BERITA POPULER SUMBAR: Pembangunan Jalan Tol Lanjut, Pasutri Curi Uang Kakak dan Mayat Perempuan |
![]() |
---|
3 BERITA POPULER SUMBAR: Misteri Mayat Wanita, Sidak SDN 21 Batang Anai dan Erupsi Gunung Marapi |
![]() |
---|
3 BERITA POPULER SUMBAR: Wali Nagari Panti Korupsi, Sumur dalam Masjid dan Marapi Erupsi 2 Kali |
![]() |
---|
3 BERITA POPULER SUMBAR: Mobil Tabrak 2 Rumah, Tambang Emas Ilegal dan Merah Putih Desa Rawang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.