Adi Gunawan dan Romi Siska Putra

Pendaftaran Bapaslon Adi Gunawan-Romi Siska Putra Tidak Diterima, Ini Jawaban KPU Dharmasraya

KPU Dharmasraya tidak menerima pendaftaran bakal pasangan calon (Bapaslon) bupati/wakil bupati Adi Gunawan-Romi Siska Putra.

Penulis: Wahyu Bahar | Editor: Fuadi Zikri
Tribunnews.com
Ilustrasi - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Dharmasraya tidak menerima pendaftaran bakal pasangan calon (Bapaslon) bupati/wakil bupati Adi Gunawan-Romi Siska Putra. 

TRIBUNPADANG.COM, DHARMASRAYA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Dharmasraya tidak menerima pendaftaran bakal pasangan calon (Bapaslon) bupati/wakil bupati Adi Gunawan-Romi Siska Putra.

Hal itu diketahui dari surat KPU Dharmasraya nomor 182/PL.02.2-SD/1310/2/2024 yang ditandatangani France Putra selaku ketua tentang jawaban atas permohonan pendaftaran pasangan calon Adi Gunawan-Romi Siska Putra.

Dalam surat yang terbit Rabu (4/9/2024) tersebut disebutkan; "KPU Dharmasraya belum dapat menerima pendaftaran bakal pasangan calon Adi Gunawan-Romi Siska Putra yang diusulkan oleh Partai NasDem dan PKS Kabupaten Dharmasraya".

Baca juga: Adi Gunawan-Romi Siska Putra Bakal Didaftarkan ke KPU Dharmasraya, Kotak Kosong Batal?

Dalam surat tersebut tertulis, berdasarkan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 pasal 100 ayat 1 dan 2 dinyatakan bahwa partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu yang telah mendaftarkan pasangan calon kepala KPU provinsi dan KPU kabupaten/ kota, tidak dapat menarik pengusulannya sejak pendaftaran.

Dalam hal partai politik peserta pemilu dan gabungan partai politik peserta pemilu menarik pengusulannya dan atau menarik calon dan atau pasangan calon yang telah didaftarkan, partai politik peserta pemilu tersebut atau gabungan partai politik peserta pemilu dianggap tetap mengusulkan pasangan calon yang bersangkutan dan tidak dapat mengusulkan calon atau pasangan calon pengganti.

Lalu, berdasarkan PKPU Nomor 10 tahun 2024 tentang perubahan atas PKPU Nomor 8 tahun 2024,  paragraf 2 dokumen persyaratan pencalonan oleh partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu, pasal 13 ayat 1 huruf d menyatakan bahwa surat pencalonan dan kesepakatan partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu sesuai dengan tingkatannya yang telah memenuhi persyaratan akumulasi perolehan suara sah sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 ayat 1 dengan pasangan calon menggunakan formulir model B pencalonan parpol KWK menyatakan:

  1. Sepakat mendaftarkan pasangan calon
  2. Tidak akan menarik pasangan calon yang akan didaftarkan serta tidak menarik pengusulan atas pasangan calon
  3. Sepakat antara partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu dengan pasangan calon untuk mengikuti proses pemilihan, dan
  4. Naskah visi, misi dan program pasangan calon telah sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah

Baca juga: Siap Lawan Kotak Kosong di Pilkada, Annisa-Leli Janji Peningkatan Infrastruktur di Dharmasraya

Selain itu, KPU Dharmasraya juga menjawab permohonan akses Silon yang dimintai PKS yang sebelumnya mengusung Annisa Suci Ramadhani-Leli Arni dan kini beralih mengusung Adi Gunawan-Romi Siska Putra.

Dalam surat bernomor 182/PL.02.2-SS/1310/2/2024 disebutkan; "KPU Dharmasraya belum dapat membuka akses Silon Koalisi Pasangan Annisa Suci Ramadhani-Leli Arni yang diajukan PKS".

Diketahui sebelumnya, KPU Dharmasraya diperintahkan membuka masa pendaftaran selama tiga hari lantaran hanya ada satu Bapaslon yang mendaftar, yakni pasangan Annisa Suci Ramadhani-Leli Arni.

Pasangan ini diusung sembilan partai yakni Gerindra, Golkar, PDI Perjuangan, PKB, Demokrat, PPP, PKS, PAN, dan Hanura.

Adapun, PKS beralih dan mengusung pasangan Adi Gunawan-Romi Siska Putra. PKS dan NasDem mendaftar Adi-Romi ke KPU.

Marta Suhendra, Wakil Sekretaris NasDem Sumbar sebelumnya bilang, pengusungan Adi Gunawan-Romi Siska Putra suatu bentuk penyelamatan demokrasi.

_____
Baca berita terbaru di Saluran TribunPadang.com dan Google News

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved