Hendri Septa dan Hidayat

Usai Mendaftar di KPU Padang, Hendri Septa-Hidayat bakal Periksa Kesehatan di RSUP M Djamil

Bakal pasangan calon Walikota Padang dan Wakil Walikota Padang, Hendri Septa-Hidayat, resmi mendaftar di KPU Padang pada Kamis (29/8/2024).

Penulis: Rima Kurniati | Editor: Rahmadi
TribunPadang.com/Rima Kurniati
KPU Padang menerima berkas persyaratan bakal paslon walikota dan wakil walikota Padang Hendri Septa-Hidayat, Kamis (29/8/2024) 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Bakal pasangan calon Walikota Padang dan Wakil Walikota Padang, Hendri Septa-Hidayat, resmi mendaftar di KPU Padang pada Kamis (29/8/2024). 

Setelah pendaftaran, pasangan ini dapat melanjutkan tahapan pemeriksaan kesehatan di RSUP M Djamil.

Ketua KPU Kota Padang Dorri Putra mengatakan, untuk syarat pencalonan KPU nyatakan sah dan benar.

"Untuk berkas syarat calon kami nyatakan lengkap," kata Dorri Putra.

KPU Padang juga telah menyerahkan tanda terima berkas pendaftaran yang diunduh dari aplikasi Silon, termasuk surat pengantar ke rumah sakit M Djamil.

Baca juga: Deklarasi Yota-Mulyadi di Pilkada Pariaman 2024 Dmeriahkan Katumbak dan Gandang Tasa

Dorri mengatakan usai pendaftaran, bakal pasangan calon akan melakukan pemeriksaan kesehatan di RSUP M Djamil Padang.

"Terkait jadwal pemeriksaan kesehatan akan ditentukan rumah sakit," katanya.

Dorri menambahkan pendaftaran bakal pasangan calon akan dibuka sampai pukul 23.59 WIB Kamis (29/7/2024)

"Artinya pada pukul 00.00 tanggal 30 Agustus kita akan menutup pendaftaran bakal calon walikota dan wakil wali kota Padang khususnya," jelasnya.

Ia menekan berkas yang sudah diberikan akan diperiksa kembali,  mulai dari 27 Agustus sampai 4 September untuk membuktikan sudah memenuhi syarat atau tidak.

Baca juga: Fase-Fase yang Perlu Dilakukan untuk Merancang Perencanaan Pembelajaran berbasis Prinsip UbD adalah

"Artinya ketika mendaftar kali ini belum dipastikan bakal calon akan berkompetisi pada Pilkda. Kita masih cek, jika kalau ada berkas-berkas yang tidak sesuai maka akan kita minta perbaiki hanya untuk syarat calon, sementara untuk syarat pencalonan akan dikembalikan," kata Dorri (*)

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved