Kasus Kasi Kesos Nanggalo

Camat Nanggalo Padang Dinonaktifkan Buntut Polemik Kasi Kesos Mengundurkan Diri

Pemerintah Kota Padang menonaktifkan sementara Camat Nanggalo, Amrizal Rengganis, menyusul polemik tersebarnya surat pengunduran diri

Penulis: Rima Kurniati | Editor: Rahmadi
Humas Kota Padang
Camat Nanggalo Kota Padang, Amrizal Rengganis. Pemerintah Kota Padang menonaktifkan sementara Camat Nanggalo, Amrizal Rengganis, menyusul polemik tersebarnya surat pengunduran diri dari Kasi Kesos Kecamatan di medsos. 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Pemerintah Kota Padang menonaktifkan sementara Camat Nanggalo, Amrizal Rengganis, menyusul polemik tersebarnya surat pengunduran diri dari Kasi Kesos Kecamatan Nanggalo di media sosial. 

Surat tersebut, yang bertanggal 25 Juli 2024, mengungkapkan bahwa Kasi Kesos tidak mampu memenuhi permintaan uang yang diajukan oleh Camat Nanggalo, serta tidak dapat lagi membiayai kegiatan Kesos dengan dana pribadi.

Kepala Inspektorat Pemko Padang, Arfian, menjelaskan bahwa penonaktifan camat tersebut dilakukan untuk mempermudah proses pemeriksaan terkait kasus ini. 

Untuk sementara, jabatan Camat Nanggalo diisi oleh pelaksana tugas.

"Dalam rangka mempermudah pemeriksaan, camat dinonaktifkan sementara," kata Arfian pada Senin (26/8/2024).

Baca juga: Pj Wako Padang Sebut Belum Terima Surat Mundur Kasi Kesos Nanggalo, Sayangkan Viral Duluan di Media

Arfian juga menyebutkan bahwa pemeriksaan telah dilakukan terhadap semua pejabat PPTK dan struktural di Kecamatan Nanggalo, termasuk Sekcam dan Camat itu sendiri. 

Saat ini, tim sedang menganalisis hasil pemeriksaan untuk menyusun laporan akhir yang akan diserahkan kepada pimpinan.

"Kasi Kesos juga turut dinonaktifkan selama proses pemeriksaan ini," kata Arfian.

Sebelumnya, Camat Nanggalo Amrizal Rengganis membantah kegiatan Kesos di kecamatan tersebut menggunakan dana pribadi yang bersangkutan.

Baca juga: Kasus Kasi Kesos Nanggalo Padang Berbuntut Panjang, Inspektorat Diminta Periksa Camat & Semua Pihak

Menurutnya, pihaknya pernah meminta anggaran untuk pelaksanaan MTQ Kecamatan.

Hal ini dikarenakan yang bersangkutan merupakan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

"Tanggung jawab kegiatan PPTK, maka pencairan anggarannya dari bendahara ditransfer ke Kesos," kata Amrizal Rengganis, Selasa (6/8/2024).

Amrizal Rengganis mengaku juga sudah melaporkan pada Pj Wali kota Padang terkait persoalan tersebut.

"Yang bersangkutan juga sudah diganti, tidak lagi menjabat sebagai Kasi Kesos," kata Amrizal Rengganis.

Baca juga: Unik, TPS 02 Gurun Laweh Nanggalo Padang Bernuansa Alek Minangkabau

Sementara itu, Inspektur Kota Padang Arfian mengatakan, pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap laporan tersebut.

"Seluruh pihak kecamatan Nanggalo akan dilakukan pemeriksaan," kata Arfian.(*)

 

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved