Berita Populer Padang

POPULER PADANG: Pencuri Kabel Tower Ditangkap Polisi dan Mulai 27 Agustus KPU Pendaftaran Paslon

Berikut ini berita Populer Padang yang telah tayang selama 24 jam terakhir di Tribun Padang. Ada berita tentang  Pencuri Kabel Tower di Padang Ditang

Editor: Mona Triana
Humas Polresta Padang
Pencuri kabel tower diringkus tim Klewang Sat Reskrim Polresta Padang, Jumat (23/8/2034). 

TRIBUNPADANG.COM - Berikut ini berita Populer Padang yang telah tayang selama 24 jam terakhir di Tribun Padang.

Ada berita tentang  Pencuri Kabel Tower di Padang Ditangkap Polisi saat Beraksi.

Kemudian berita Mulai 27 Agustus, KPU Padang Buka Pendaftaran Paslon Kepala Daerah, Syarat Minimal Suara Sah 35.056.

Baca berita selengkapnya :

  1. Seorang pencuri kabel tower milik perusahaan operator telekomunikasi berhasil ditangkap oleh tim Klewang Sat Reskrim Polresta Padang. 

Pelaku yang diketahui berinisial A, alias Zal (22), ialah seorang nelayan asal Kecamatan Padang Timur, Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar).

Menurut Kasi Humas Polresta Padang, Ipda Yanti Delfina, pelaku diamankan pada Jumat (23/8/2024) sekitar pukul 08.00 WIB. 

Penangkapan ini terkait dengan dugaan tindak pidana pencurian yang terjadi pada Kamis (22/8/2024) pukul 08.00 WIB.

Pelaku diduga melakukan pencurian kabel tower di Lolong Belanti, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang, Sumbar. 

Ipda Yanti Delfina menjelaskan, awalnya pelapor menerima laporan alarm tower berbunyi.

Menindaklanjuti laporan tersebut, pelapor bersama teman dan seorang teknisi tower langsung memeriksa lokasi kejadian. 

Mereka menemukan kabel power tower yang telah dicuri, dan teknisi melakukan perbaikan dengan mengganti kabel yang hilang dengan yang baru.

Namun, pada keesokan harinya, alarm tower kembali berbunyi. 

Pelapor bersama rekannya dan teknisi kembali memeriksa tower tersebut.

"Pelapor mendapati pelaku A sedang memotong kabel power tower," ujar Ipda Yanti Delfina.

Pelapor segera menghubungi Tim Klewang Sat Reskrim Polresta Padang untuk mengamankan pelaku dan membawanya ke Polresta Padang.

"Barang bukti yang diamankan meliputi satu buah tang dengan gagang berwarna oranye, satu unit sepeda motor Honda Beat warna merah, dan enam gulung kabel tembaga tower," pungkasnya. 

Baca juga: Atlet Domino Rebut Emas di Porwanas Banjarmasin, Latihan Dadakan Lewat YouTube

2. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang akan membuka pendaftaran bakal pasangan calon (Paslon) Kepala Daerah untuk Pilkada Padang mulai 27 Agustus 2024.

Pendaftaran dibuka selama tiga hari hingga 29 Agustus 2024 pukul 23.59 WIB di Kantor KPU Kota Padang.

Ketua KPU Kota Padang Dorri Eka mengatakan sesuai arahan KPU RI, maka persyaratan pendaftaran bakal paslon kepala daerah mengikuti keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Sesuai keputusan MK, maka persyaratan minimal pendaftaran paslon kepala daerah bukan lagi ambang batas suara parpol, melainkan suara sah pada Pemilu 2024 lalu.

Diketahui, Daftar pemilih sementara (DPS) Kota Padang saat ini sekitar 660 ribu.

Sehingga masuk pada ketegori kabupaten/kota yang DPT lebih dari 500.000 sampai 1.000.000 jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5 persen.

Ia menambahkan berdasarkan Keputusan KPU Kota Padang Nomor 1201 Tahun 2024 mengenai Penetapan Syarat Minimal Suara Sah Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 untuk mengajukan Pasangan Calon pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Padang Tahun 2024, menyatakan syarat minimal suara sah 35.056 suara.

"Tidak ada lagi gabungan kursi  parpol, melainkan hanya syarat minimal surat suara parpol 35.056 suara," kata Dorri Eka, Sabtu (24/8/2024).

 Dorri mengatakan, sampai saat ini belum ada bakal paslon kepala daerah untuk Kota Padang yang mengkonfirmasi jadwal pendaftaran mereka. 

Namun KPU Padang terus melakukan koordinasi dengan 18 parpol yang ada di Kota Padang untuk mengutus petugas penghubung dan admin Silon yang bertugas memasukan data pada akun Silon.

"Kita belum bisa petakan, karena peta politik yang berubah, yang jelas kita akan menghubungi 18 parpol di Padang bahwa ada perubahan aturan persyaratan," kata Dorri.

Dorri menambahkan, berkas persyaratan sudah jauh hari disampaikan pada parpol, sehingga tidak ada masa perbaikan berkas setelah jadwal pendaftaran ditutup pada 29 Agustus 2024.

Setelah pendaftaran maka bakal paslon kepala daerah akan melakukan pengecekan kesehatan di rumah sakit yang ditunjuk. 

Untuk Kota Padang, pengecekan kesehatan akan dilakukan di RSUP M Djamil Padang.

Beberapa persyaratan lain yang wajib dilengkapi diantaranya Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota Padang merupakan warga negara yang tidak memiliki kewarganegaraan selain warga negara Indonesia.

Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota Padang harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa

b. setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia 

c. berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat,

d. berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota:

e. mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari tim;

f. tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan atau tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa, bagi mantan terpidana, telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana, dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang;

g. tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;

h. tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang dibuktikan dengan surat keterangan catatan kepolisian;

i. menyerahkan daftar kekayaan pribadi;

j. tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara;

k. tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;

l. memiliki nomor pokok wajib pajak dan memiliki laporan pajak pribadi;

m. belum pernah menjabat sebagai Walikota, Wakil Walikota, selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama untuk Calon Walikota, Calon Wakil Walikota;

n. belum pernah menjabat sebagai Walikota untuk Calon Wakil Walikota pada daerah yang sama;

o. berhenti dari jabatannya bagi Walikota, Wakil Walikota yang mencalonkan diri di daerah lain sejak ditetapkan sebagai calon;

p. tidak berstatus sebagai penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, atau Penjabat Walikota;

q. menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilihan;

r. menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Aparatur Sipil Negara serta Kepala Desa atau sebutan lain sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilihan; dan

s. berhenti dari jabatan pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah sejak ditetapkan sebagai calon. Serta persyaratan lainnya. (*)

 

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved