Kota Padang

Pura-Pula Pesan, Tim Rajawali Polresta Padang Ciduk Dua Orang Pengedar Narkoba di Damar

Tim Rajawali Sat Res Narkoba Polresta Padang ringkus dua orang pelaku dalam dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kota Padang ..

Penulis: Rezi Azwar | Editor: Fuadi Zikri
Polresta Padang
Tim Rajawali Sat Res Narkoba Polresta Padang ringkus dua orang pelaku dalam dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar). 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Tim Rajawali Sat Res Narkoba Polresta Padang ringkus dua orang pelaku dalam dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).

Kasat Narkoba Polresta Padang, AKP Martadius, mengatakan bahwa kedua pelaku berinisial K dan R.

Kedua pelaku berhasil diamankan jajaran Sat Res Narkoba Polresta Padang di Jalan Damar, Olo, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, Sumbar.

"Berawal didapatkan informasi oleh tim yang ada di lapangan, bahwasanya ada peredaran narkotika jenis sabu," kata AKP Martadius, Jumat (9/8/2024).

Setelah didapati informasi tersebut, dilakukan penyelidikan dan dilanjutkan dengan memancing pelaku dengan cara berpura-pura memesan narkoba jenis sabu.

"Selanjutnya dilakukan pemancingan, atau dipancing dengan undercover buy (pembelian terselubung), dimana dilakukan transaksi dengan anggota," ujarnya.

AKP Martadius menyebutkan petugas menyamar menjadi pembeli narkoba jenis sabu.

Baca juga: Korban Sodomi 2 Guru di MTI Canduang Agam Sumbar kembali Bertambah, Total 45 Orang

Dimana anggota menyepakati lokasi transaksi dengan pelaku di kawasan Jalan Damar, Kecamatan Padang Barat, Padang.

Setelah itu datang dua orang pelaku di sebuah gang yang sudah dijanjikan. Petugas langsung mengamankan keduanya.

Satu orang pelaku sempat berupaya mencoba melarikan diri, dan beruntung dapat diamankan oleh petugas.

"Dari tangan pelaku diamankan satu paket narkoba jenis sabu beserta alat hisap," ujarnya.

AKP Martadius menyebutkan untuk satu orang pelaku merupakan seorang residivis yang kembali berulah.

"Terhadap pelaku diprasangkakan Pasal 112 dan 114 ayat (1) Undang-undang Narkotika nomor 35 tahun 2009," pungkasnya.

_____
Baca berita terbaru di Saluran TribunPadang.com dan Google News

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved