PLN UIW SUMBAR

Akomodasi Perkembangan Kebutuhan Listrik, PLN Dukung Kebijakan Pemerintah Lebarkan Golongan Tarif

Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral melakukan pelebaran batas daya pada beberapa golongan (stratifikasi) tarif listrik PT PL

Penulis: rilis biz | Editor: Emil Mahmud
Istimewa
Direktur Retail dan Niaga PLN Edi Srimulyanti (tengah) bersama Koordinator Tarif dan Subsidi Listrik Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Ario Panggi Pramono Jati (kiri) dan Sekretaris Jenderal Asosiasi Ekosistem Mobil Listrik (AEML) Rian Ernst (kanan) saat melakukan Sosialisasi Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero) sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 tahun 2024 di Jakarta, Rabu (31/7). 

1. Rumah Tangga Tegangan Rendah (R-3/TR) daya 6.600 VA s.d 200 kVA dilebarkan ke Tegangan Menengah (R-3/TM) daya di atas 200 kVA

2. Bisnis Tegangan Menengah (B-3/TM) daya di atas 200 kVA dilebarkan ke Tegangan Tinggi (B-3/TT) daya 30.000 kVA ke atas

3. Traksi Tegangan Menengah (T/TM) daya di atas 200 kVA dilebarkan ke Tegangan Tinggi (T/TT) daya 30.000 kVA ke atas

4. Curah Tegangan Menengah (C/TM) daya di atas 200 kVA dilebarkan ke Tegangan Rendah (C/TR) daya s.d. 200 kVA dan Tegangan Tinggi (C/TT) daya 30.000 kVA ke atas

Dalam pelaksanaan kebijakan ini, pemerintah juga telah mempertimbangkan investasi peralatan dalam penyambungan listrik, pengendalian susut jaringan, dan efisiensi penggunaan lahan untuk infrastruktur listrik kepada pelanggan.

Sehingga, pelebaran penggolongan tidak akan mempengaruhi keandalan dan keterjangkauan akses listrik untuk seluruh pelanggan.(rls)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved