Kabupaten Tanah Datar
Polres Tanah Datar Tangkap Warga dengan Dua Paket Sabu di Kecamatan Rambatan
Polres Tanah Datar berhasil menangkap seorang warga Kecamatan Rambatan yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Penulis: Rezi Azwar | Editor: Rahmadi
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Polres Tanah Datar berhasil menangkap seorang warga Kecamatan Rambatan yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Penangkapan ini dilakukan oleh Tim Tarantula Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Tanah Datar pada Minggu (28/7/2024).
Pelaku berinisial RS (49), seorang pekerja swasta asal Kecamatan Rambatan, Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat (Sumbar), diamankan saat berada di pinggir jalan kawasan tersebut.
Polisi menemukan dua paket yang diduga berisi narkoba jenis sabu yang dibungkus dalam plastik bening.
Kapolres Tanah Datar AKBP Derry Indra, melalui Kasat Res Narkoba AKP Desneri, membenarkan tentang penangkapan pelaku tindak pidana penyalahgunaan tersebut.
Baca juga: Momentum Global Tiger Day Harus jadi Refleksi Upaya Pelestarian Harimau Sumatera
"Memang benar, jajaran Sat Res Narkoba Polres Tanah Datar telah mengamankan diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu," kata AKP Desneri, Senin (29/7/2024).
Kata dia, awalnya diterima informasi tentang adanya pelaku penyalahgunaan narkoba di kawasan Kecamatan Rambatan, Kabupaten Tanah Datar.
Selanjutnya, Satres Narkoba Polres Tanah Datar melakukan penyelidikan tentang informasi tersebut.
Setelah dilakukan penyelidikan, petugas dari Polres Tanah Datar langsung melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku yang sedang berada di pinggir jalan.
Pihaknya juga melakukan penggeledahan yang ikut disaksikan oleh Kepala Jorong serta masyarakat setempat.
Baca juga: Kasus Kematian Afif Maulana Remaja Tewas di Padang: LPSK Resmi Lindungi 15 Saksi dan Keluarga Korban
"Hasilnya, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa dua paket yang diduga narkoba jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening dari terduga pelaku," kata AKP Desneri.
Saat ini, untuk terduga pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Polres Tanah Datar untuk dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut.
"Pelaku diprasangkakan Pasal 114 ayat (1), Jo Pasal 112 ayat (1), Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya. (TribunPadang.com/Rezi Azwar)
Terungkap! Personel Polres Tanah Datar Disanksi PTDH Akibat Kasus Narkoba dan Pelanggaran Berat |
![]() |
---|
Kapolres Tanah Datar Pimpin Upacara PTDH Personel Polisi yang Langgar Disiplin |
![]() |
---|
Wisata Petik Melon di Lintau Tanah Datar Suguhkan Manisnya Greeniegal dan Elysia |
![]() |
---|
Petik Sendiri Buah Melon Manis di Lintau Tanah Datar, Destinasi Wisata Edukasi Keluarga |
![]() |
---|
Besok 60 KK Korban Banjir Lahar Dingin Tempati Hunian Tetap, Pemkab Tanah Datar Mulai Relokasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.