Kota Padang

Main Kartu Koa Bertaruh Uang, 4 Pria di Padang Utara Dicokok Polisi, Seorang di Antaranya Lansia

Sebanyak empat orang laki-laki dewasa diamankan Polsek Padang Utara dalam dugaan tindak pidana judi jenis kartu ceki atau koa, Jumat (26/7/2024).

Tayang:
Penulis: Rezi Azwar | Editor: Fuadi Zikri
Polsek Padang Utara
Barang bukti dalam kasus empat orang laki-laki dewasa yang diamankan Polsek Padang Utara atas dugaan tindak pidana judi jenis kartu ceki atau koa, Jumat (26/7/2024). 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Sebanyak empat orang laki-laki dewasa diamankan Polsek Padang Utara dalam dugaan tindak pidana judi jenis kartu ceki atau koa, Jumat (26/7/2024).

Keempat pelaku diamankan Polsek Padang Utara di Jalan Bahari 1, Rt 01/Rw 03, Kelurahan Ulak Karang Selatan, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).

Kanit Reskrim Polsek Padang Utara, Iptu Heru Gunawan, mengatakan pelaku diamankan pada pukul 01.00 WIB.

Pelaku berinisial DA (40) yang beralamat di Jalan Bunda Dalam Rt 04/Rw 06, Kelurahan Ulak Karang Utara, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang.

Beirnisial YU (61) seorang sopir yang beralamat di Jalan Paus Nomor 21, Kelurahan Ulak Karang Selatan, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang.

Baca juga: Bersama IKA Thawalib, Bupati Sijunjung Lakukan Peletakan Batu Pertama Pembangunan Surau Mujahidin

Selanjutnya berinisial GR (24) seorang security yang beralamat di Jalan Bahari 1, Kelurahan Ulak Karang Selatan, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang.

Setelah itu berinisial FUH (35) yang beralamat di Paus Nomor 11, Kelurahan Ulak Karang Utara, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang.

"Kita mengamankan pelaku tindak pidana juni ini berawal dari adanya informasi dari masyarakat, bahwa di warung pinggi Jalan Bahari dijadikan tempat permainan judi jenis koa," ujar Iptu Heru Gunawan.

Selanjutnya, Polsek Padang Utara menindaklanjuti informasi tersebut dan berhasil mengamankan sebanyak empat orang laki-laki dewasa.

"Mereka diamankan pada saat sedang melakukan permainan judi jenis koa dengan taruhan berupa uang," sebutnya.

Untuk barang bukti yang diamankan berupa uang tunai Rp300 ribu rupiah, 180 lembar kartu ceki, dan empat buah batu domino.

Barang bukti dan tersangka dibawa ke Polsek Padang Utara untuk proses hukum selanjutnya.

"Terhadap pelaku disangkakan Pasal 303 (1) Jo Pasal 303 bis KUH Pidana," pungkasnya.

_____
Baca berita terbaru di Saluran TribunPadang.com dan Google News

 
Sumber: Tribun Padang
Tags
Padang
judi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved