Kota Padang
Main Kartu Koa Bertaruh Uang, 4 Pria di Padang Utara Dicokok Polisi, Seorang di Antaranya Lansia
Sebanyak empat orang laki-laki dewasa diamankan Polsek Padang Utara dalam dugaan tindak pidana judi jenis kartu ceki atau koa, Jumat (26/7/2024).
Penulis: Rezi Azwar | Editor: Fuadi Zikri
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Sebanyak empat orang laki-laki dewasa diamankan Polsek Padang Utara dalam dugaan tindak pidana judi jenis kartu ceki atau koa, Jumat (26/7/2024).
Keempat pelaku diamankan Polsek Padang Utara di Jalan Bahari 1, Rt 01/Rw 03, Kelurahan Ulak Karang Selatan, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).
Kanit Reskrim Polsek Padang Utara, Iptu Heru Gunawan, mengatakan pelaku diamankan pada pukul 01.00 WIB.
Pelaku berinisial DA (40) yang beralamat di Jalan Bunda Dalam Rt 04/Rw 06, Kelurahan Ulak Karang Utara, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang.
Beirnisial YU (61) seorang sopir yang beralamat di Jalan Paus Nomor 21, Kelurahan Ulak Karang Selatan, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang.
Baca juga: Bersama IKA Thawalib, Bupati Sijunjung Lakukan Peletakan Batu Pertama Pembangunan Surau Mujahidin
Selanjutnya berinisial GR (24) seorang security yang beralamat di Jalan Bahari 1, Kelurahan Ulak Karang Selatan, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang.
Setelah itu berinisial FUH (35) yang beralamat di Paus Nomor 11, Kelurahan Ulak Karang Utara, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang.
"Kita mengamankan pelaku tindak pidana juni ini berawal dari adanya informasi dari masyarakat, bahwa di warung pinggi Jalan Bahari dijadikan tempat permainan judi jenis koa," ujar Iptu Heru Gunawan.
Selanjutnya, Polsek Padang Utara menindaklanjuti informasi tersebut dan berhasil mengamankan sebanyak empat orang laki-laki dewasa.
"Mereka diamankan pada saat sedang melakukan permainan judi jenis koa dengan taruhan berupa uang," sebutnya.
Untuk barang bukti yang diamankan berupa uang tunai Rp300 ribu rupiah, 180 lembar kartu ceki, dan empat buah batu domino.
Barang bukti dan tersangka dibawa ke Polsek Padang Utara untuk proses hukum selanjutnya.
"Terhadap pelaku disangkakan Pasal 303 (1) Jo Pasal 303 bis KUH Pidana," pungkasnya.
_____
Baca berita terbaru di Saluran TribunPadang.com dan Google News
| Kota Padang Genjot Perbaikan Jalan Demi Tour de Singkarak 2027, Andalkan Dukungan Dana Pusat |
|
|---|
| Pemko Padang Aktifkan Pendidikan Agama di Masjid, Siswa SMP-MTs Ikuti 3 Kali Sepekan |
|
|---|
| Padang Siap Jadi Tuan Rumah Tour de Singkarak 2027, Wali Kota Sebut Dampak Ekonomi Luar Biasa |
|
|---|
| Pemko Padang Fasilitasi Penerbitan Buku 6 Penulis, Targetkan 60 Orang pada 2027 |
|
|---|
| Festival Literasi 2026, Pemko Padang Genjot Indeks Pembangunan Literasi yang Masih Rendah |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/padang/foto/bank/originals/Sebanyak-empat-orang-laki-laki-dewasa-diamankan-xfhnx.jpg)