Penganiayaan Anak
Ayah Tiri Penganiaya Anak 1 Tahun hingga Tewas di Pasaman Barat Ditangkap
Seorang pemuda berinisial Y (21) ditangkap oleh Satreskrim Polres Pasaman Barat karena diduga melakukan kekerasan terhadap anak tirinya yang masih ber
Penulis: Ahmad Romi | Editor: Rahmadi
ist
Personel Satreskrim Polres Pasaman Barat dipimpin Kasat Reskrim Fahrel Haris saat melakukan olah TKP di rumah pelaku.
Pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa satu buah cangkir, satu helai baju kaos, satu helai kain handuk, satu helai baju kaos anak warna hitam, satu helai celana panjang anak warna putih dan satu helai kain selimut motif bunga.
Terhadap tersangka dikenakan ancaman pasal 80 ayat (3) dan ayat (4) Jo Pasal 76C Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(*)
Halaman 2 dari 2
Berita Terkait: #Penganiayaan Anak
Kasus Viral Nenek Aniaya Cucu di Padang, Nurani Perempuan Minta Pemulihan Korban Terus Dipantau |
![]() |
---|
Pasca Viral Nenek Aniaya Cucu, Dinsos Padang akan Pastikan Kelayakan Pengasuhan Korban oleh Ayah |
![]() |
---|
Nenek Aniaya Cucu di Padang Bebas, Korban Dirawat oleh Orang Tua Laki-laki |
![]() |
---|
Kasus Nenek Aniaya Cucu di Angkot Padang Berujung Damai, Korban dan Pelaku Dimediasi |
![]() |
---|
Cucu Korban Penganiayaan Nenek Alami Trauma, Kini Ditangani Unit PPA Satreskrim Polresta Padang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.