Kota Padang
Mulai Besok, Buang Sampah Sembarangan di Padang Sumbar akan Didenda Rp5 Juta
Pemko Padang, Sumatera Barat melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) akan memberlakukan sanksi terhadap pelaku pembuang sampah sembarangan.
Penulis: Rima Kurniati | Editor: Fuadi Zikri
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Pemko Padang, Sumatera Barat melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) akan memberlakukan sanksi terhadap pelaku pembuang sampah sembarangan.
Sesuai aturan yang berlaku, pelaku yang tertangkap membuang sampah sembarang akan ditipiringkan melalui PPNS Pemko Padang.
Dalam Perda 11 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, serta melanggar Perda 21 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah, pelaku dikenai denda Rp5 juta atau kurungan penjara selama tiga bulan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Padang Fadelan Frista Masta menyampaikan untuk saat ini, sanksi tersebut diberlakukan untuk tiga ruas jalan, yakni di jalan M Hatta sampai gebang Kampus Unand, jalan Adinegoro, serta jalan Hamka, Kota Padang.
Di ketiga ruas jalan itu sebelumnya juga sudah dilakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk tidak membuang sampah di trotoar maupun di median jalan.
Baca juga: Ketua LPAI Kak Seto Datang ke Padang Sumbar, Minta Kasus Afif Maulana Dituntaskan
Sosialisasi sudah dilakukan sejak 1 Juni 2024.
Disamping itu, DLH Padang juga menyediakan TPS mobile yang beroperasi mulai pukul 04.30 WIB sampai pukul 08.45 WIB. TPS tersebut bisa digunakan masyarakat pada jadwal yang ditentukan.
Kemudian petugas DLH juga telah melakukan penyisiran, membersihkan sampah yang dibuang di trotoar dan median jalan terakhir sampai tanggal hari ini 8 Juli 2024.
"Jadi selama ini kita teman-teman dari kelurahan kecamatan sudah melakukan OTT di kecamatan tersebut, sanksi iru hanya sampai ke surat pernyataan tidak akan membuang sampah lagi. Tanggal 9 Juli besok akan diproses dikirim sanksi sesuai dengan perda," kata Fadelan, Senin (8/7/2024).
Ia menjelaskan, bagi pelaku pembuang sampah sembarangan itu ada sanksi kurungan maksimal 3 bulan atau denda maksimal Rp5 juta.
Menurutnya, pemantauan di lapangan akan dilakukan bersama petugas kelurahan, kecamatan, dan Satpol PP Padang.
"Pelaku akan kita proses tindak pidana ringan," katanya.
Disamping petugas, masyarakat juga tidak tertutup kemungkinan untuk melakukan pelaporan melalui kanal-kanal pengaduan media sosial Dlh dan Pemko Padang.
"Bahwa kita sudah ada 122, atau pengaduan itu bisa melalui whatsapp atau nomor pengaduan khusus atau melalui Instagram di media sosial," kata Fadelan.
_____
Baca berita terbaru di Saluran TribunPadang.com dan Google News
Satpol PP Padang Sita Peralatan Dagang PKL yang Gunakan Trotoar dan Badan Jalan di Jalan Jhoni Anwar |
![]() |
---|
Iklan Rokok Masih Marak di Jalan Protokol Kota Padang, Meski Ada Perda KTR dan Perpres Terbaru |
![]() |
---|
Patroli Balap Liar dan Tawuran di Padang, Satpol PP Temukan Remaja Menenggak Alkohol di Ruang Publik |
![]() |
---|
30 Mahasiswa Taman Siswa Padang Jalani Pelatihan Bela Negara Bersama Seksi Teritorial Korem 032/Wbr |
![]() |
---|
7.178 Anak di Padang Putus Sekolah, Wawako Maigus Nasir Sebut Jadi Pemicu Tawuran |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.