BERITA POPULER SUMBAR

POPULER SUMBAR: Gunung Marapi Kembali Erupsi dan Kasus Aldelia Siswi SD Terbakar di Padang Pariaman

Berikut ini berita Populer Sumbar yang telah tayang selama 24 jam terakhir di Tribun Padang. Ada berita tentang Gunung Marapi Sumbar Erupsi Pagi Ini

Editor: Mona Triana
PGA Marapi
Visualisasi puncak Gunung Marapi Sumbar saat erupsi terjadi pada hari Jumat (5/7/2024) 

TRIBUNPADANG.COM - Berikut ini berita Populer Sumbar yang telah tayang selama 24 jam terakhir di Tribun Padang.

Ada berita tentang Gunung Marapi Sumbar Erupsi Pagi Ini, PGA: Meski Turun Level, Potensi Letusan Tetap Ada.

Kemudian berita Kasus Aldelia Siswi SD Terbakar di Padang Pariaman: Wali Kelas dan Guru Olahraga jadi Tersangka.

Baca berita selengkapnya :

1. Gunung Marapi Sumatera Barat (Sumbar) mengalami erupsi pagi ini, Jumat (5/7/2024) meskipun sudah turun level.

Diketahui, Badan Geologi Kementerian ESDM menyatakan, status Gunung Marapi turun dari Level III atau siaga menjadi level II atau waspada.

Status itu diputuskan setelah periode evaluasi pada 23 Juni sampai 30 Juni 2024.

Penurunan status Gunung Marapi Sumbar ini berlaku mulai Senin (1/7/2024).

Petugas Pos Pemantauan Gunung Api (PGA) Marapi, Ahmad Rivandi mengatakan, erupsi terjadi pukul 06.36 WIB.

"Tinggi kolom abu teramati sekitar 800 meter di atas puncak (kurang lebih 3.691 meter di atas permukaan laut)," kata Ahmad Rivandi saat dikonfirmasi.

Ia mengatakan kolom abu teramati berwarna putih dengan intensitas tebal condong ke arah utara.

Erupsi ini terekam di seismogram dengan amplitudo maksimum 6,2 mm dengan durasi sekitar 52 detik.

Menurutnya, meskipun sudah turun level, potensi letesun Gunung Marapi tetap ada, sehingga masyarat harus tetap waspada dan mengikuti rekomendasi.

Pihaknya juga telah mengeluarkan rekomendasi agar masyarakat di sekitar gunung dan pengunjung/wisatawan/pendaki tidak memasuki dan berkegiatan di dalam wilayah radius tiga kilometer dari pusat aktivitas (kawah verbeek).

Masyarakat yang bermukim di sekitar lembah/aliran/bantaran sungai-sungai yang berhulu di puncak Gunung Marapi agar selalu mewaspadai potensi ancaman bahaya lahar yang dapat terjadi terutama di saat musim hujan.

Untuk menghindari gangguan pernapasan (ISPA) maupun gangguan kesehatan lainnya yang disebabkan oleh abu vulkanik, maka masyarakat yang berada di sekitar gunung agar menggunakan masker pelindung mulut dan hidung serta perlengkapan lain untuk melindungi mata dan kulit.

Selain itu jika terjadi hujan abu agar mengamankan sarana air bersih serta membersihkan atap rumah dari abu vulkanik yang tebal agar tidak roboh.

Masyarakat yang ada di sekitar gunung dan seluruh pihak agar menjaga kondusivitas suasana di masyarakat, tidak menyebarkan narasi bohong (hoaks), dan tidak terpancing isu-isu yang tidak jelas sumbernya.

Masyarakat harap selalu mengikuti arahan dari Pemerintah Daerah.

Baca juga: POPULER PADANG: Buaya Berulang Kali Muncul di Bungus dan Buruh Harian Lepas Nekat Curi HP

2. Guru wali kelas dan guru olahraga Aldelia Rahma, siswi SD di Padang Pariaman yang terbakar saat gotong royong, resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka dijerat pasal 359 kelalaian hingga menghilangkan nyawa.

Kapolres Pariaman AKBP Andreanaldo Ademi mengungkapkan penetapan status tersangka ini setelah proses penyelidikan menyimpulkan keduanya terlibat dalam kelalaian pengawasan terhadap murid saat jam sekolah.

"Berdasarkan proses penyelidikan hingga tingkat sidik, akhirnya bermuara pada penetapan dua tersangka," ujarnya Jumat (5/7/2024).

Kedua tersangka ini merupakan guru Aldelia, diantaranya wali kelas dan PHL guru olahraga.

Keduanya dalam kasus ini dianggap telah melakukan kelalaian dalam mengawasi murid saat jam sekolah.

Sebelumnya diberitakan, Kasus meninggalnya Aldelia Rahma siswi SD di Padang Pariaman yang terbakar saat gotong royong berlanjut, terlapor sedang menunggu putisan di Pengadilan Negeri Pariaman, Jumat (5/7/2024).

Kapolres Pariaman AKBP Andreanaldo Ademi, mengatakan, terlapor yang akan menjalani sidang ini merupakan teman satu kelas Aldelia.

Terlapor tersebut berinisial R, usianya masih di bawah 12 tahun, dalam kasus ini, ia diduga menyiramkan bahan bakar hingga menyulut api yang membuat Aldelia terbakar.

"Perkembangan untuk laporan pertama itu, sekarang tinggal menunggu putusan PN," ujar Kapolres.

Putusan pengadilan itu, menurut Andreanaldo akan berujung pada pengembalian ke orang tua.

Hal itu berlandaskan UU Perlindungan anak, mengingat usia terlapor masih di bawah 12 tahun.

"Itu perintah Undang-undang. Tapi kita tetap nantikan putusan PN," ujarnya. (*)

 

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved