Kota Bukittinggi
73 Kg Ganja dan 233 Gram Sabu Dimusnahkan Kejari Bukittinggi, Dibakar dan Diblender
Kejaksaan Negeri Bukittinggi menggelar pemusnahan puluhan barang bukti dari berbagai kasus yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht), Selasa (2/7/
Penulis: Fajar Alfaridho Herman | Editor: Rahmadi
TRIBUNPADANG.COM, BUKITTINGGI - Kejaksaan Negeri Bukittinggi menggelar pemusnahan puluhan barang bukti dari berbagai kasus yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht), Selasa (2/7/2024).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bukittinggi, Djamaluddin mengatakan pemusnahan barang bukti tersebut merupakan tindak lanjut dari jaksa sebagai eksekutor dalam melaksanakan putusan pengadilan, dan mengeksekusi barang bukti.
Ia juga mengatakan pemusnahan barang bukti berasal dari 45 perkara, 32 diantaranya merupakan tindak pidana penyalahgunaan narkotika, dan 13 perkara lainnya.
“Barang bukti yang dimusnahkan yakni narkotika jenis ganja dengan berat 73.659,26 gram atau 73,6 kilogram, dan Sabu seberat 233,6743 gram, serta sejumlah obat-obatan,” jelasnya.
Pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dilakukan dengan cara dilarutkan bersama air dicampur deterjen dan selanjutnya diblender.
Baca juga: Kronologi Sopir Meninggal dalam Truk Parkir di Padang, Baru Diketahui saat Teman Ingin Bangunkan
Sementara itu pemusnahan barang bukti narkotika jenis ganja dilakukan dengan cara dibakar. Sedangkan barang bukti kejahatan lainnya juga dimusnahkan dengan cara dibakar.
Menurut Djamaluddin, barang bukti narkotika yang dimusnahkan itu berasal dari putusan Pengadilan Negeri Bukittinggi, dan ada juga putusan dari Mahkamah Agung.
“Dalam tempo Januari hingga Juni ini banyak kasus penyalahgunaan narkotika yang diungkap Satuan Reserse Narkoba Polresta Bukittinggi, terbukti dengan jumlah barang bukti ganja yang dimusnahkan mencapai 73 kilogram,” ungkapnya.
Sementara itu, Kapolresta Bukittinggi, Kombes Pol Yessi Kurniati menyebutkan kasus peredaran narkotika selalu meningkat dalam setiap tahunnya.
“Selama kurun waktu satu semester atau Januari hingga Juni 2024 ini saja, Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Bukittinggi telah menerbitkan 38 Laporan Polisi,” jelasnya.
Baca juga: Kecelakaan Lagi di Jalur Malalak Sumbar, Truk Muatan Minuman Terjun ke Jurang, Sopir Terjepit
Menurutnya, dalam mengungkap kasus peredaran narkotika butuh peran seluruh pihak, mulai dari kepolisian, pemerintah daerah, hingga masyarakat.
"Apabila ada informasi terkait penyalahgunaan atau peredaran narkotika di lingkungan masyarakat, diminta untuk segera memberikan laporan, sehingga kasus tersebut dapat diungkap oleh pihak kepolisian,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Payakumbuh, M. Febrian Jufril, memberikan apresiasi pada Polresta dan Kejaksaan Negeri Bukittinggi, karena telah banyak mengungkap kasus perederan narkotika.
“Hal ini merupakan wujud dari menyatakan perang terhadap narkotika, dan untuk memberantasnya tidaknya hanya peran dari pihak kepolisian, BNNK, dan instansi terkait lainnya, namun butuh peran serta seluruh pihak,” terangnya.
Ia menegaskan, narkotika merupakan kejahatan yang unik klasifikasinya sebagai extra ordinary crime, atau kejahatan luar biasa, maka dari itu butuh komitmen luar biasa pula dalam memberantasnya.(*)
Camat Aur Birugo Tigo Baleh Bukittinggi Resmi Berganti, Kini Dijabat Hendra Eka Putra |
![]() |
---|
Wali Kota Bukittinggi Pastikan Pelajar SDN 08 Campago Ipuah Pindah Januari 2026 |
![]() |
---|
SDN 08 Ipuah Bukittinggi Dibangun Kembali Usai Terbakar 2019, Ditargetkan Rampung Akhir 2025 |
![]() |
---|
Diguyur Hujan Kurang dari Satu Jam, Sawah Warga di Pakan Kurai Bukittinggi Terendam |
![]() |
---|
Bukittinggi Raih PAD Tertinggi di Sumbar, Peringkat 4 Nasional Triwulan I 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.