Kota Bukittinggi

73 Kg Ganja dan 233 Gram Sabu Dimusnahkan Kejari Bukittinggi, Dibakar dan Diblender

Kejaksaan Negeri Bukittinggi menggelar pemusnahan puluhan barang bukti dari berbagai kasus yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht), Selasa (2/7/

Penulis: Fajar Alfaridho Herman | Editor: Rahmadi
TribunPadang.com/Fajar Alfaridho Herman
Proses pemusnahan barang bukti yang dilaksanakan di halaman Kejaksaan Negeri Bukittinggi, Selasa (2/7/2024) 

TRIBUNPADANG.COM, BUKITTINGGI - Kejaksaan Negeri Bukittinggi menggelar pemusnahan puluhan barang bukti dari berbagai kasus yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht), Selasa (2/7/2024).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bukittinggi, Djamaluddin mengatakan pemusnahan barang bukti tersebut merupakan tindak lanjut dari jaksa sebagai eksekutor dalam melaksanakan putusan pengadilan, dan mengeksekusi barang bukti.

Ia juga mengatakan pemusnahan barang bukti berasal dari 45 perkara, 32 diantaranya merupakan tindak pidana penyalahgunaan narkotika, dan 13 perkara lainnya.

“Barang bukti yang dimusnahkan yakni narkotika jenis ganja dengan berat 73.659,26 gram atau 73,6 kilogram, dan Sabu seberat 233,6743 gram, serta sejumlah obat-obatan,” jelasnya.

Pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dilakukan dengan cara dilarutkan bersama air dicampur deterjen dan selanjutnya diblender.

Baca juga: Kronologi Sopir Meninggal dalam Truk Parkir di Padang, Baru Diketahui saat Teman Ingin Bangunkan

Sementara itu pemusnahan barang bukti narkotika jenis ganja dilakukan dengan cara dibakar. Sedangkan barang bukti kejahatan lainnya juga dimusnahkan dengan cara dibakar.

Menurut Djamaluddin, barang bukti narkotika yang dimusnahkan itu berasal dari putusan Pengadilan Negeri Bukittinggi, dan ada juga putusan dari Mahkamah Agung.

“Dalam tempo Januari hingga Juni ini banyak kasus penyalahgunaan narkotika yang diungkap Satuan Reserse Narkoba Polresta Bukittinggi, terbukti dengan jumlah barang bukti ganja yang dimusnahkan mencapai 73 kilogram,” ungkapnya.

Sementara itu, Kapolresta Bukittinggi, Kombes Pol Yessi Kurniati menyebutkan kasus peredaran narkotika selalu meningkat dalam setiap tahunnya.

“Selama kurun waktu satu semester atau Januari hingga Juni 2024 ini saja, Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Bukittinggi telah menerbitkan 38 Laporan Polisi,” jelasnya.

Baca juga: Kecelakaan Lagi di Jalur Malalak Sumbar, Truk Muatan Minuman Terjun ke Jurang, Sopir Terjepit

Menurutnya, dalam mengungkap kasus peredaran narkotika butuh peran seluruh pihak, mulai dari kepolisian, pemerintah daerah, hingga masyarakat.

"Apabila ada informasi terkait penyalahgunaan atau peredaran narkotika di lingkungan masyarakat, diminta untuk segera memberikan laporan, sehingga kasus tersebut dapat diungkap oleh pihak kepolisian,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Payakumbuh, M. Febrian Jufril, memberikan apresiasi pada Polresta dan Kejaksaan Negeri Bukittinggi, karena telah banyak mengungkap kasus perederan narkotika.

“Hal ini merupakan wujud dari menyatakan perang terhadap narkotika, dan untuk memberantasnya tidaknya hanya peran dari pihak kepolisian, BNNK, dan instansi terkait lainnya, namun butuh peran serta seluruh pihak,” terangnya.

Ia menegaskan, narkotika merupakan kejahatan yang unik klasifikasinya sebagai extra ordinary crime, atau kejahatan luar biasa, maka dari itu butuh komitmen luar biasa pula dalam memberantasnya.(*)

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved