Subdit II Ditreskrimum Polda Sumbar Ungkap Kasus Tindak Pidana Pencucian Uang, Kerugian Rp17,9 M
Subdit II Ditreskrimum Polda Sumbar mengungkap kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Jalan Raya Bukittinggi-Medan KM 5, Kanagarian Gadut, ...
Penulis: Rezi Azwar | Editor: Fuadi Zikri
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Subdit II Ditreskrimum Polda Sumbar mengungkap kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Jalan Raya Bukittinggi-Medan KM 5, Kanagarian Gadut, Kecamatan Tilatang Kamang, Kabupaten Agam, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Dwi Sulistyawan, mengatakan bahwa Pelaku berinisial MA (36) seorang karyawan swasta yang beralamat di Jorong Jariang, Kenagarian Koto Panjang, Kecamatan IV Koto, Kabupaten Agam, Sumbar.
TPPU ini merupakan pengembangan dari kasus pidana asal penipuan dan penggelapan. Dimana kurun waktu kejadiannya dalam selang waktu 2019-2021.
Modus operandinya skema Ponzy yang mana tersangka inisial MA melakukan kegiatannya dengan modus bisnis jual beli fiktif. Ia membayarkan keuntungan kepada investor berasal dari hasil tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dilakukannya.
"Motifnya untuk mendapatkan keuntungan untuk kepentingan diri pribadi. Untuk kronologinya, bermula tersangka MA pada rentang waktu tahun 2019 hingga 2021 menawarkan kerjasama kepada korban. Untuk mengelola beberapa usaha mulai dari jual beli cimory dan khanzler, jual beli buah, handphone dan beberapa barang lainnya," kata Kombes Pol Dwi Sulistyawan, Kamis (27/6/2024).
Korban memberikan kuasa kepada tersangka MA untuk melakukan penarikan pada rekening korban maupun rekening PT ASR milik korban. Sekira tahun 2019 dimulailah kerjasama tersebut oleh korban dengan tersangka.
Namun sekira bulan Maret 2021 kerjasama tersebut menjadi macet, sebab tersangka tidak ada lagi mengirimkan keuntungan kepada korban sebagaimana yang telah berjalan sebelumnya.
Baca juga: Urai Kemacetan di Sitinjau Lauik Sumbar, Satlantas Polres Solok Turunkan Personel Atur Lalu Lintas
Hal itu mengakibatkan korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp17,9 miliar rupiah. Atas kerugian tersebut, korban melaporkan tersangka MA dalam perkara penipuan dan penggelapan pada Polresta Bukittinggi di tahun 2021.
Perkara tersebut telah diputus di Pengadilan Negeri Bukittinggi yang menyatakan tersangka MA terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana penipuan dan dihukum dengan pidana penjara selama 5 tahun 4 bulan.
Setelah itu, penyidik dari Ditreskrimum Polda Sumbar melakukan penyelidikan Tindak Pidana Pencucian Uang yang dilakukan oleh tersangka MA tersebut. Hingga ditemukan fakta bahwa terdapat aliran dana ke beberapa orang yang diduga menerima uang hasil tindak pidana yang dilakukan oleh MA.
"Lalu, penyidik melakukan permintaan keterangan terhadap 32 orang saksi, satu orang Ahli, pihak Bank dan BPN wilayah Sumbar dan Riau. Adapun dalam pemeriksaan dan analisa terhadap bukti-bukti dokumen yang ditemukan, penyidik menemukan ada enam orang saksi yang diduga menerima keuntungan dari atau aliran dana hasil tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka MA," ujarnya.
Dan, terhadap 6 orang saksi dilakukan penyitaan barang bukti berupa aset diantaranya dari saudari E warga Pekanbaru, AA warga Pekanbaru, TR warga Pekanbaru, MAwarga warga Pekanbaru, BH warga Kota Bukittinggi, dan A Kabupaten Tanah Datar.
"Yang yang dibeli dan diperoleh dari uang hasil tindak pidana yang dilakukan oleh MA, hingga kemudian berdasarkan gelar perkara dan pada tanggal 20 Februari 2024 terhadap MA ditetapkan sebagai tersangka. Adapun barang bukti berupa aset yang disita dari enam orang saksi tersebut adalah berupa satu kendaraan roda dua, enam kendaraan roda empat, satu unit rumah di Kota Padang, empat rumah di Kota Pekanbaru dan uang tunai sebesar Rp 754 juta," katanya.
Kombes Pol Dwi Sulistyawan menyebutkan untuk total barang bukti yang telah disita adalah senilai lebih kurang Rp 5 miliar rupiah. Untuk saat ini penyidik baru menetapkan saudara MA sebagai pelaku aktif TPPU, akan tetapi tidak menutup kemungkinan pelaku lain sebagai pelaku pasif TPPU, selaku penerima aliran dana hasil tindak pidana dari pelaku MA.
Mutasi rekening para saksi dan tersangka serta dokumen dokumen penting lainnya juga turut disita. Pasal yang disangkakan kepada tersangka MA adalah Pasal 3 jo pasal 4 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 Tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.
"Saat ini perkara tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tersebut masih dalam proses penyidikan, dan dalam waktu dekat akan dilimpahkan Tahap 1 ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat," pungkasnya.
_____
Baca berita terbaru di Saluran TribunPadang.com dan Google News
Hujan Lebat Guyur Sejumlah Daerah Sumbar hingga Akhir Pekan, Simak Cuaca 28-30 Agustus 2025 |
![]() |
---|
Penyediaan Rumah Aman Korban Kekerasan di Sumbar Tertunda hingga 2026 karena Anggaran |
![]() |
---|
Komnas Perempuan Soroti Belum Hadirnya Rumah Aman Korban Kekerasan Milik Pemprov Sumbar |
![]() |
---|
Waspada Hujan Lebat di Sumbar Besok 29 Agustus, Cek Wilayah yang Terdampak! |
![]() |
---|
Peringatan Dini Cuaca Sumatera Barat 29-30 Agustus 2025, Berpotensi Hujan di Solok dan Solsel |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.