Kota Padang

5 Pasangan Ilegal Terjaring Satpol PP Padang di Kos-kosan, Tak Bisa Tunjukkan Buku Nikah

Petugas Satpol PP Kota Padang kembali mengamankan lima pasangan ilegal di kawasan kos-kosan di Kecamatan Padang Timur pada Rabu malam (19/6/2024).

Penulis: Rima Kurniati | Editor: Rahmadi
Satpol PP Padang
Satpol PP Kota Padang mengamankan lima pasangan yang sedang berada didalam kamar kos-kosan di kawasan Kecamatan Padang Timur, Rabu (19/6/24) malam. 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Petugas Satpol PP Kota Padang kembali mengamankan lima pasangan ilegal di kawasan kos-kosan di Kecamatan Padang Timur pada Rabu malam (19/6/2024).

Pasangan-pasangan tersebut terjaring saat petugas Satpol PP melakukan patroli dan pengawasan di wilayah Kota Padang.

Kabid P3D Satpol PP Kota Padang Rio Ebu Pratama mengatakan, mereka diduga pasangan ilegal, karena tidak dapat memperlihatkan buku nikahnya 

"Sementara mereka kita amankan dulu ke Mako untuk dimintai keterangannya lebih lanjut," kat Rio Ebu, Kamis (20/6/2024)

Lima pasangan tersebut diserahkan Ke Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP untuk didata dan diproses sesuai aturan yang berlaku.

Baca juga: Diduga Kumpul Kebo di Dalam Kosan, Lima Remaja Diangkut Satpol PP Padang

Mereka diduga melanggar Perda 11 tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, serta pemilik kosan juga diduga melanggar Perda nomor 9 tahun 2016 terkait pengelolaan rumah kos. 

"Untuk sanksi belum bisa kita pastikan, karena masih menunggu hasil penyelidikan PPNS, yang pasti pemilik rumah kos-kosan tersebut kita panggil menghadap PPNS dan membawa surat izin usaha rumah kosnya," terang Rio Ebu.

Rio Ebu Pratama Kabid P3D mengajak, seluruh pemilik usaha rumah kos yang ada di Kota Padang, agar ikut berperan aktif dalam melakukan pengawasan terhadap penghuni rumah kosnya, guna menjaga Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat terjaga di Kota Padang.

Selain itu, saat patroli petugas juga menertibkan empat orang wanita yang nongkrong hingga larut malam di kawasan Jalan Batang Arau dan Kawasan Jalan Samudera, Kota Padang. (*)

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved