PPDB 2024

PPDB SD 2024 Kota Padang Sumbar Jalur Zonasi Dibuka Mulai Besok, Daya Tampung 13 Ribu

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat Sekolah Dasar Negeri (SDN) Tingkat Kota Padang jalur zonasi akan dibuka mulai besok, Rabu (12/6/2024) ...

|
Penulis: Rima Kurniati | Editor: Fuadi Zikri
Foto: Rima Kurniati/tribunpadang.com
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Padang Yopi Krislova, ditemui, Rabu (12/6/2024). 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat Sekolah Dasar Negeri (SDN) Tingkat Kota Padang jalur zonasi akan dibuka mulai besok, Rabu (12/6/2024), di sekolah SD masing-masing.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Padang Yopi Krislova mengatakan pendaftaran PPDB sudah dimulai sejak 13 Mei yang lalu, khusus untuk jalur tahfidz, jalur prestasi non akademik dan jalur anak guru atau tenaga kependidikan.

Saat ini, tengah dibuka juga tahapan pra pendaftaran. Pra pendaftaran ditujukan bagi siswa lulusan tahun lalu, paket C dan siswa dari luar Kota Padang.

"Besok kita mulai pendaftaran PPDB jalur zonasi," kata Yopi, saat jumpa pers Rabu (12/6/2024).

Menurut Yopi, daya tampung SDN di Padang sebanyak 14.000. Jumlah ini mencukupi untuk jumlah siswa yang lulus TK atau Paud

Baca juga: PPDB Pariaman 2024 SD dan SMP Dibuka 10 Juni - 15 Juli, Tersedia Ribuan Kuota

Pendaftaran melalui jalur zonasi akan dibuka dari 13-16 Juni 2024. Dengan kuota atau daya tampung zonasi minimal 70 persen.

Disamping itu, jalur afirmasi bagi masyarakat kurang mampu kuota maksimal 25 persen dan perpindahan tugas orang tua atau wali maks 5 persen. Pendaftarannya pada 23-26 Juni 2024.

"Kalau PPDB SD tidak banyak persoalan, karena daya tampung SD sudah banyak, dibandingkan dengan daya tampung SMP," katanya.

Dijelaskannya, penentu kelulusan PPDB tetap zonasi atau jarak tempat tinggal atau rumah peserta didik dengan sekolah. Semakin dekat dengan sekolah, peluang diterima semakin tinggi. Disamping jarak, umur peserta didik juga menentukan. (Serta tidak ada ujian baca, tulis, dan berhitung (Calistung).

"Minimal umur 5,6 tahun, usia yang lebih tua itulah yang diprioritaskan masuk SD," katanya.

Terkait penentuan jarak rumah ke sekolah, Yopi menjelaskan ditentukan berdasarkan kartu keluarga (KK) yang terbit minimal satu tahun. Serta ditentukan titik koordinat oleh pihak operator di sekolah.

Menurutnya, orang tua murid bisa melapor ke sekolah, apabila jarak rumah ke sekolah yang terdata di titik koordinat berbeda. Maka operator sekolah akan menyesuaikan kembali.

"Jalur zonasi ini harapannya agar sekolah tidak jauh dari rumah," katanya.

_____
Baca berita terbaru di Saluran TribunPadang.com dan Google News

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved