Kota Padang
Nekat Buang Sampah Depan Spanduk Larangan, 4 Orang di Padang Diamankan Satpol PP
Akibat buang sampah sembarangan, anak kos-kosan dan ibu rumah tangga sebanyak empat orang diamankan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP)
Penulis: Rezi Azwar | Editor: Rahmadi
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Akibat buang sampah sembarangan, anak kos-kosan dan ibu rumah tangga sebanyak empat orang diamankan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang, Selasa (11/6/2024) malam.
Empat orang ini diamankan petugas Satpol PP Kota Padang di kawasan Jalan Jati, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar).
Kasat Pol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra, mengatakan ada empat pelaku yang kedapatan membuang sampah di atas trotoar dan media jalan di kawasan Jati.
"Sudah ada Spanduk laranganya kok, namun masih ada juga yang membuang sampah di sana, hari ini kita amankan empat orang pelanggar," kata Chandra Eka Putra.
Ia mengatakan, pelanggar yang ditertibkan membuang sampah di depan spanduk larangan.
Baca juga: Persiapkan Diri Jelang Penilaian KKS 2025, Kota Padang Targetkan Raih Swasti Saba Wistara
Spanduk tersebut bertuliskan "DILARANG MEMBUANG / MELETAKKAN SAMPAH DI SEPANJANG JALAN INI...!, Masukan Sampah kedalam Kontainer pada TPS yang telah disediakan, mulai pukul 17.00 S/D 05.00 WIB setiap hari, atau gunakan layanan LPS Kelurahan untuk pengangkutan sampah dari rumah ke TPS".
"Beberapa orang dari pelanggar tersebut merupakan anak kos serta ada juga ibu rumah tangga, sekarang sudah kita serahkan ke PPNS untuk di lakukan pendataan dan kita minta keterangannya lebih lanjut," ujar Chandra Eka Putra.
Kata dia, untuk sanksi yang diberikan sesuai dengan aturan, yaitu tipiringkan. Namun, masih menunggu hasil pastinya dari PPNS terlebih dahulu.
Ia menyebutkan, petugaa di BKO ke tingkat Kecamatan untuk dapat memberikan teguran terhadap warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan.
Selain itu, petugas juga telah melakukan tindakan persuasif, jika tidak diindahkan akan diberikan tindak tegas sesuai aturan yang berlaku.
Baca juga: POPULER PADANG: Warga Diimbau Waspada Cuaca Hujan, Iduladha Jemaah Tarekat Naqsabandiyah
"Sesuai Perda 21 tahun 2012, tentang Pengelolaan Sampah di Kota Padang, pelanggar dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 5 juta rupiah," katanya.
Chandra Eka Putra berharap, dengan pengawasan dan penertiban yang dilakukan bisa meminimalisir hingga menghilangkan kebiasaan masyarakat untuk membuang sampah sembarangan.
"Stop membuang sampah sembarangan, buanglah sampah di kontainer yang telah disediakan, mari bersama-sama kita menjaga lingkungan agar tetap bersih hingga terbebas dari banjir," pungkasnya. (TribunPadang.com/Rezi Azwar)
Menilik Koperasi Merah Putih yang Baru Aktif Beroperasi di Balai Gadang Padang |
![]() |
---|
Viral Pengemis Pura-Pura Cacat di Padang, Setiap Hari Bisa Meraup Keuntungan Rp400 Ribu |
![]() |
---|
104 Koperasi Merah Putih Dibentuk di Padang, Baru Satu yang Sudah Beroperasi |
![]() |
---|
Satpol PP Padang Gelar Verifikasi Faktual Calon Dubalang Kota |
![]() |
---|
Wako Fadly Amran Apresiasi Tim Satber Lubuk Kilangan, Komitmen Lawan Tawuran dan Balap Liar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.