Kekerasan Anak di Sumbar Mengkhawatirkan, DP3AP2KB Gandeng Tokoh Masyarakat

Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Sumbar

Penulis: Rima Kurniati | Editor: Rahmadi
TribunPadang.com/Rima Kurniati
Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Sumbar menggandeng tokoh masyarakat dalam penanganan kekerasan terhadap anak melalui Bimtek, Senin (10/6/2024) di Hotel HW Kota Padang. 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Sumbar menggandeng tokoh masyarakat dalam penanganan kekerasan terhadap anak.

Hal itu dilakukan melalui Bimtek upaya pencegahan kekerasan terhadap anak berbasis masyarakat yang digelar Senin (10/6/2024) di Hotel HW Kota Padang.

Kabid Perlindungan Hak Perempuan dan Anak, Rosmadeli menyampaikan angka kekerasan terhadap anak di Sumbar masih mengkhawatirkan. Apalagi kekerasan pada anak didominasi kekerasan seksual. 

Berdasarkan data DP3AP2KB Sumbar selama 2023, terdapat 483 kasus kekerasan seksual pada anak, disusul kekerasan fisik 168 kasus, kekerasan psikis 167 kasus, eksploitasi 10 kasus, trafficking 2 kasus, penelantaran 28 kasus, dan lainnya 46 kasus.

"Kekerasan terhadap perempuan lebih dominan dibandingkan pada anak laki-laki. Berdasarkan Prevalensi Kekerasan terhadap anak, 4 dari 10 anak perempuan dan 3 dari 10 anak laki-laki usia 13-17 tahun pernah mengalami satu jenis kekerasan atau lebih sepanjang hidupnya," kata Rosmadeli.

Rosmadeli mengatakan, angka kekerasan pada anak ini seperti fenomena gunung es, kasus kekerasan pada anak yang tampak hanyalah kasus yang dilaporkan dan terekspos media.

Baca juga: Polresta Padang Bantah Lakukan Kekerasan ke Kendi Aktor Rekayasa Pencurian Klinik dr Richard Lee

Sementara masih banyak kekerasan pada anak yang tidak melapor, yang tidak tahu kalau anaknya korban yang merasa malu, takut dan membiarkan kondisi saat ini dan keluarga korban yang tidak peduli.

Menurutnya, kekerasan pada anak bisa terjadi kepada siapapun, dimanapun dan kapanpun. Yang terjadi saat ini, pelaku biasanya adalah orang yang telah dikenal atau terdekat dengan korban.

"Anak yang menjadi korban kekerasan akan mengalami trauma, dan saat nanti dewasa ia menjadi rentan menjadi pelaku kekerasan juga," katanya.

Menurut Rosmadeli, pencegahan kekerasan pada anak bukan hanya tugas peran DP3AP2KB Sumbar, melainkan tugas semua kalangan masyarakat termasuk para tokoh masyarakat. Dalam UU anak juga disebutkan bahwa semua orang wajib melindungi anak.

Dalam UU Pa 35 Tahun 2014 yang merupakan perubahan UU Pa 23/2002 Pasal 1 ayat 2, dijelaskan bahwa perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh berkembang, dan berpartisipasi, secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Baca juga: Kunci Jawaban Modul 2 Mengidentifikasi Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan

"Upaya pemenuhan atau pemberian hak anak agar anak mendapatkan derajat tumbuh kembang yang baik," katanya.

Dijelaskannya, perlindungan anak terdiri dari 4 klaster, terjadi hak sipil dan kebebasan, lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif. Kesehatan dasar dan kesejahteraan, pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya. (*)

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved