Citizen Journalism

Polemik Putusan Mahkamah Agung Soal Batas Usia Calon Kepala Daerah

BEBERAPA hari yang lalu tepat pada hari Rabu, 29 Mei 2024. Publik kembali dihebohkan dengan pengabulan gugatan Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sa

Editor: Fuadi Zikri
ISTIMEWA/WIKI/TRIBUNNEWS
Ilustrasi: Gedung Mahkamah Agung 

Oleh Muhammad Soultan Joefrian, Mahasiswa Ilmu Politik Universitas Andalas

BEBERAPA hari yang lalu tepat pada hari Rabu, 29 Mei 2024. Publik kembali dihebohkan dengan pengabulan gugatan Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana tentang penafsiran batas usia calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.

Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 P/HUM/2024 yang akhirnya mengubah batas usia calon Gubernur dan calon Bupati/Walikota mengingatkan kita dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang meloloskan Gibran Rakabumning Raka untuk melenggang menjadi calon wakil presiden pada Pilpres 2024 hingga sampai akhirnya bisa memenangkan Pilpres 2024 yang lalu.

Saya menyoroti sejumlah keanehan terhadap putusan MA tersebut, terutama prosesnya yang terbilang cukup pendek. Dimana MA hanya memerlukan waktu tiga hari untuk mengubah aturan batas minimal usia kepala daerah sejak diproses tanggal 27 Mei dan diputus pada tanggal 29 Mei 2024. Peristiwa ini sangat jarang terjadi dalam penyelesaian perkara di MA yang biasanya membutuhkan waktu relatif lama.

Atas kejadian ini, sangat logis jika masyarakat mengkaitkannya dengan sosok Kaesang Pangarep yang disebut-sebut akan maju di Pilgub Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Mengingat usia Kaesang yang belum genap 30 tahun saat KPU menetapkan calon kepala daerah di Pilkada Serentak 2024 pada 22 September 2024. 

Karena usia ketua umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu baru akan berusia 30 tahun pada 25 Desember 2024. Sehingga putusan ini dianggap oleh beberapa pihak merupakan bagian dari upaya agar Kaesang bisa maju dalam pemilihan gubernur pada pilkada serentak 2024 mendatang, maka putusan MA ini semakin menegaskan adanya skenario melanggengkan politik dinasti di negeri ini.

Bisa kita lihat di berbagai media, bahwa dalam pertimbanganya MA beralasan Pasal 4 Ayat (1) huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

Lalu menurut MA Pasal 4 PKPU Nomor 9 Tahun 2020 juga tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 30 tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak pelantikan pasangan Calon terpilih.

Dengan demikian, putusan MA ini memberikan peluang kepada seseorang dapat mencalonkan diri sebagai calon gubernur dan wakil gubernur apabila berusia minimal 30 tahun dan calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil walikota jika berusia minimal 25 tahun ketika dilantik, bukan ketika ditetapkan sebagai pasangan calon.

Secara tidak langsung juga kita kembali dibodohi oleh penguasa dimana aturan bisa dibuat dan diubah untuk kepentingan segelintir orang, bukan untuk kepentingan rakyat. Karena waktu yang relatif pendek dalam mengabulkan gugatan inilah yang menjadi kecurigaan saya akan kebusukan yang dilakukan oleh kalangan elit untuk memuluskan langkah keluarga dan juga koleganya untuk maju menjadi kepala daerah.

Seharusnya kita semua sadar dan jangan sampai hal yang sama terjadi lagi dimana baru kali ini dalam sejarah negara kita, seorang anak presiden maju sebagai calon wakil presiden disaat ayahnya masih menjabat dan kemudian diikuti juga oleh adiknya yang dengan putusan ini memuluskan langkahnya untuk maju Pilkada Serentak 2024 mendatang. (*)

_____
Baca berita terbaru di Saluran TribunPadang.com dan Google News

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved